Kamis, 12/02/2026 13:27 WIB

Catat, MKMK Tak Bisa Anulir Keputusan Presiden Terkait Pengangkatan Hakim!





Permintaan tersebut bukan hanya kurang tepat dan salah kamar, tetapi juga berpotensi mendistorsi MK itu sendiri dari dalam.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan proses yang sah, legitimate, dan konstitusional.

Karena itu, ia menilai pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pengangkatan tersebut sebagai langkah yang keliru dan salah sasaran.

Rudianto menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas memberikan mandat konstitusional mengenai mekanisme pengisian hakim MK.

“Pasal 24C Ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa MK mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden. Mandat konstitusi inilah yang menjadi dasar konstitusional utama siapa yang berwenang dan bagaimana mekanisme pengisian hakim MK dilakukan,” ujar Rudianto dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (12/2).

Politikus NasDem ini berpendapat, dalam “bandul konstitusi” tersebut, pengisian hakim MK dari kamar DPR merupakan produk konstitusional yang legitimate, sah, dan tidak dapat dipersoalkan dari sisi kewenangan.

Lebih lanjut, Rudianto menekankan bahwa ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam regulasi organik, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam Pasal 18, 19, dan 20 UU MK, kata dia, secara fundamental telah dikonstruksi aspek substansi dan prosedural pengangkatan hakim konstitusi.

“Secara substantif, pengangkatan Adies Kadir memenuhi aspek materil sebagai hakim konstitusi, baik dari sisi kompetensi hukum, pengalaman, maupun kewenangan lembaga pengusul. Dari aspek prosedural, yang ditekankan adalah transparansi dan akuntabilitas,” jelas Rudianto.

Legislator dari Daerah Pemilihan Sulsel I ini menambahkan, proses fit and proper test yang dilakukan secara terbuka oleh Komisi III DPR serta penetapan melalui rapat paripurna merupakan perwujudan konkret prinsip transparansi dan akuntabilitas tersebut.

“Jika masih ada yang mempertanyakan keabsahan atau konstitusionalitas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi, maka perlu memperdalam kontemplasi kiblat berkonstitusinya agar mampu melihat konstitusi secara lebih utuh,” tegas Rudianto.

Terkait permintaan sejumlah kelompok masyarakat sipil agar MKMK mencopot Adies Kadir, Rudianto menilai aspirasi tersebut tidak memiliki basis argumentasi hukum yang tepat dan relevan.

Menurutnya, MKMK berwenang mengadili dugaan pelanggaran etik hakim yang bersifat post factum, bukan untuk menilai atau membatalkan proses pengangkatan yang telah sah secara konstitusional.

“MKMK tidak dalam posisi menganulir Keputusan Presiden terkait pengangkatan hakim MK yang berlaku asas presumption of legality. Permintaan tersebut bukan hanya kurang tepat dan salah kamar, tetapi juga berpotensi mendistorsi MK itu sendiri dari dalam,” ujarnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme konstitusional yang telah berjalan dan memberi ruang kepada hakim konstitusi untuk membuktikan integritasnya melalui putusan-putusan yang dihasilkan.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rudianto Lallo Adies Kadir Hakim MK laporan MKMK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :