Rabu, 11/02/2026 20:13 WIB

BAM DPR Dorong Mediasi Sengketa Lahan Bendungan Jenelata





Masyarakat tidak ada masalah kawasannya dijadikan Bendungan Jenelata, mereka rela. Tetapi wajar jika mereka ingin dihargai atas lahan yang selama ini ditempati.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan usai menerima perwakilan warga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2). (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi dalam polemik lahan seluas 39 hektar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Bendungan Jenelata.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan, penyelesaian non-litigasi menjadi langkah yang paling tepat, mengingat lahan tersebut tidak memiliki status kepemilikan yang jelas, baik dari sisi warga penggarap maupun dari pihak perusahaan negara yang pernah mengelolanya.

“Ini situasi yang unik. Menurut pengakuan masyarakat, PTPN tidak memiliki HGU, Perum Kertas Gowa juga belum ada HGU. Di sisi lain, masyarakat penggarap juga belum punya hak milik. Jadi semuanya tidak ada alas hak milik,” ujar Aher usai menerima perwakilan warga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).

Politikus PKS ini menegaskan, secara teknis lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai tanah negara. Namun demikian, ia menekankan pentingnya penghargaan yang layak bagi warga yang telah menggarap dan menjadikan lahan itu produktif selama hampir dua dekade.

“Masyarakat tidak ada masalah kawasannya dijadikan Bendungan Jenelata, mereka rela. Tetapi wajar jika mereka ingin dihargai atas lahan yang selama ini telah mereka urus,” jelasnya.

Diketahui, lahan tersebut digarap oleh 22 kepala keluarga yang terbagi dalam 27 bidang tanah. Mereka mengelola lahan tersebut selama hampir 20 tahun.

Aher memastikan, BAM DPR akan mendorong persoalan ini ke Komisi VI DPR RI untuk ditindaklanjuti melalui mediasi yang adil dan mengedepankan solusi terbaik, khususnya bagi warga penggarap.

“Kita akan dorong Komisi VI untuk ada tindak lanjut. Tindak lanjutnya non-litigasi, mediasi yang wajar, yang baik, yang memuaskan semua pihak, khususnya masyarakat penggarap,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR BAM DPR Kabupaten Gowa sengketa lahan Bendungan Jenelata




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :