Foto : Ilustrasi Menara Telekomunikasi.
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara menyatakan dukungan penuh kepada Pemkab Badung yang menolak praktik monopoli penyediaan tower atau BTS.
Sikap tersebut disampaikan menyusul gugatan yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Puspa Negara menilai langkah Bupati Badung sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Ya saya kira kan Pemkab Badung dalam hal ini kan kita dorong taat asas, karena sudah undang nomor lima tahun 1999 tentang larangan melakukan praktik monopoli," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/2).
Menurutnya, ketaatan terhadap undang-undang merupakan syarat utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Dan kenapa saya mendorong pemerintah Kabupaten Badung untuk taat asas sebagai salah satu persyarat melaksanakan clean government,” katanya.
Puspa Negara juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan aturan hukum tanpa pandang bulu.
“Pak Prabowo itu kan orangnya tegas, taat asas,” seraya menekankan bahwa undang-undang secara tegas melarang praktik monopoli di luar ketentuan yang diatur UUD 1945," ujarnya.
Terkait gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk, ia menegaskan perjanjian kerja sama masih berlaku hingga 2027 dan belum berakhir.
“Perjanjian itu kan berakhir di tahun 2027,” ujarnya, sehingga menurutnya tidak ada dasar kuat untuk mempersoalkan kebijakan Pemkab Badung saat ini," katanya.
Ia pun menyatakan dukungan terhadap langkah Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Pemkab Badung dalam persidangan.
“Saya mendukung pemerintah Kabupaten Badung untuk melalui jaksa pengacara negara yang mengatakan bahwa menolak seluruh isi gugatan para pegugat," ujarnya.
DPRD Badung, lanjutnya, secara tegas meminta pemerintah daerah tetap konsisten dan taat asas dalam mengambil kebijakan. Pihak swasta juga diminta tak mengedepankan serakahnomics terkait pembangunan menara di Badung.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum akan memudahkan terwujudnya target clean and good governance di Kabupaten Badung.
Sebelumnya, Pemkab Badung telah menjawab gugatan Bali Towerindo tentang wanprestasi perjanjian kerja sama pembangunan tower pada 2007 dalam sidang di PN Denpasar.
Pemkab Badung menyatakan pihaknya tidak mungkin melakukan penertiban atau pembongkaran tower atau menara telekomunikasi perusahaan lain setelah perjanjian mereka dibuat pada 2007.
Alasanya, jika penertiban atau pembakaran towe lain dilakukan, maka Pemkab Badung telah melanggar Undang-Undang UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Jadi kalau Pemkab Badung menertibkan atau membongkar tower lain, maka Pemkab Badung telah melakukan monopoli bisnis yang sudah diatur dalam UU No 5 tahun 1999," ujar salah satu JPN, Senin (9/2/2025).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemkab Badung Menara Telekomunikasi DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspa Negara
























