Selasa, 10/02/2026 15:43 WIB

Paripurna DPR Setujui Calon Anggota BS LPS Sisa Masa Jabatan 2023–2028





Komisi XI DPR RI telah menerima surat dari Ketua Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan nomor S-080-BS LPS/2025 tanggal 17 Oktober 2025

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. (Foto: Dok. Disway)

 

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) sisa masa jabatan periode 2023–2028.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengungkapkan, kekosongan ini terjadi usai Farid Azhar Nasution mengundurkan diri dari keanggotaan BS LPS karena diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Karenanya kekosongan kursi tersebut harus segera diisi.

Komisi XI DPR RI telah menerima surat dari Ketua Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan nomor S-080-BS LPS/2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal penyampaian informasi kekosongan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Hanif dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

Berdasarkan Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 19 Januari 2026 lalu, pembahasan calon anggota BS LPS ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI.

Selanjutnya, Komisi XI DPR melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon anggota BS LPS pada 5 Februari 2026.

Hanif pun mengungkapkan, proses tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam ketentuan tersebut, jelasnya, disebutkan bahwa anggota BS LPS pengganti diangkat untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.

“Rapat Internal Komisi XI DPR RI pada tanggal 5 Februari 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Saudara Taufiqul Rahman, SAK, MAK, CPE, CA sebagai calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028,” terangnya.

Dikatakan Hanif, keputusan tersebut diambil Komisi XI DPR didasarkan pada pertimbangan integritas, kompetensi, serta rekam jejak profesional calon yang dinilai memadai.

Tak hanya itu, yang bersangkutan juga dipandang memiliki pemahaman komprehensif terhadap tugas dan peran strategis BS LPS, khususnya dalam mendukung fungsi pengawasan DPR RI terhadap LPS.

Usai penyampaian laporan oleh Hanif, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, yang memimpin sidang Paripurna, meminta persetujuan para anggota dewan yang hadir.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sisa masa jabatan periode 2023–2028 tersebut dapat disetujui?” tanyanya dalam sidang.

Secara serempak, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuan dengan menyatakan, “Setuju.”

Saan berharap anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sisa masa jabatan periode 2023–2028 menjalankan tugas pengawasan secara profesional dan berintegritas demi menjaga kredibilitas LPS serta stabilitas sistem keuangan nasional.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Saan Mustopa Rapat Paripurna BS LPS Komisi XI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :