Persidangan perkara kredit Sritex di PN Semarang pada 4 Februari 2026
Semarang, Jurnas.com - Persidangan perkara kredit Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 4 Februari 2026 menghadirkan empat saksi internal Bank DKI, yakni EW (Kacab Solo), FSP (Kepala Grup Administrasi Kredit atau ADK), HH (Manajer ADK), dan AN (Kadiv ADK). Keterangan para saksi mengungkap sejumlah fakta terkait proses inisiasi hingga pencairan kredit.
Saksi EW menjelaskan pengajuan kredit bermula dari penerusan penawaran KC Solo ke grup bisnis kantor pusat (KMN) setelah dilakukan kunjungan lapangan (OTS) pada Juni–Agustus 2020.
“Tidak pernah ada intervensi atau kehadiran direksi, termasuk Babay Farid Wazdi (BFW), dalam proses ini,” ungkap saksi EW di hadapan majelis hakim.
Ia menilai usulan kredit layak diteruskan karena operasional PT Sritex saat itu dinilai baik, dengan 10.000–20.000 karyawan serta proyek produksi masker.
Tiga saksi dari grup ADK juga mengungkap tidak adanya monitoring mendalam atas verifikasi invoice. Mereka hanya melakukan checklist administratif dan tidak pernah menerima call memo dari KMN maupun RKT, sehingga dugaan invoice palsu luput dari pemantauan.
“Kami merujuk pada ketentuan internal admin kredit, dan tidak mengetahui apakah ketentuan tersebut mencabut Pedoman Perusahaan Kredit Menengah atau tidak,” ujar FAP saksi bagian ADK.
Persidangan turut mengungkap pencairan kredit tetap dilakukan meski ada dokumen belum diverifikasi dan tanpa laporan kendala ke komite kredit. Saksi FSP menyebut keputusan itu dipengaruhi target di bagian bisnis serta target waktu RTGS.
“Kredit Sritex yang disetujui komite A2 pada Jumat, 23 Oktober 2020, dicairkan pada Senin, 26 Oktober 2020 meskipun tidak ada call memo bukti verifikasi oleh KMN,” jelas FSP.
Terkait notulensi rapat, FSP menyatakan dokumen resmi kredit adalah NK3 dan SPPK, namun menurut dia pejabat ADK lain yaitu KI menyebut notulensi telah didistribusikan ke KMN dan RKT. Para saksi juga menegaskan seluruh proses penarikan kredit berjalan dalam mekanisme internal yang terdokumentasi.
“Tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa (BFW) melakukan tindakan di luar kewenangan atau melampaui tugas jabatannya,” terungkap dalam fakta persidangan.
Fakta persidangan dinilai menunjukkan pentingnya melihat perkara berdasarkan struktur kewenangan dan mekanisme kerja internal bank. Pihak terkait menyatakan tetap menghormati proses hukum dan percaya majelis hakim akan menilai perkara secara objektif dan adil.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Kredit Sritex Pengadilan Negeri Semarang Bank DKI

























