Jum'at, 06/02/2026 04:35 WIB

LMKN Sebut Musik untuk Live Streaming di Medsos Bisa Kena Royalti





Komisioner LMKN Suyud Margono menyampaikan bahwa penggunaan lagu atau musik berhak cipta untuk live streaming di medsos bisa kena royalti.

Ilustrasi musik dalam live streaming di media sosial musik bisa kena royalti (Foto: REUTERS)

Jakarta, Jurnas.com - Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono menyampaikan bahwa penggunaan lagu atau musik berhak cipta untuk live streaming atau siaran langsung di platform media sosial (medsos) seperti TikTok dan YouTube juga bisa kena royalti.

"Bisa, di Permenkumham Nomor 27 tahun 2025 sudah diatur di situ, jadi salah satu pengguna komersial digital gitu, ada item-item di antaranya downloading, video streaming, seperti itu," kata Suyud dikutip Antara, Jumat (6/2)

Suyud mengatakan bahwa lagu atau musik yang muncul dalam video streaming atau live streaming di platform digital termasuk objek pengumpulan royalti digital.

Pihak yang menggunakan karya lagu atau musik dalam video streaming atau live streaming harus membayar royalti.

Suyud memberikan gambaran, kalau royalti penggunaan satu lagu satu rupiah, maka dari seribu klik pada video dengan lagu tersebut akan terkumpul royalti Rp1.000.

Dia mengatakan bahwa video yang menampilkan campuran lagu juga akan dikenai royalti.

"Sepanjang ada lagu orang di situ, nanti akan terhitung. Kita lihat mix-nya, apakah memang ada lagu orang lain. Kalau lagu orang lain dan anggota penciptanya anggota LMK, dia akan dapat distribusinya," kata Suyud.

"Membayar royalti ini sebetulnya dia membayar dalam kaitan untuk mendapatkan lisensi, mendapatkan izin untuk menggunakan lagu di ruang komersial publik. Entah itu di kafe, entah itu di ritel, termasuk misalnya konser," dia menjelaskan.

Dia menyampaikan bahwa penagihan royalti digital lebih mudah karena penggunaan dan pemutaran lagu atau musik di platform digital terdata. Digitalisasi juga memudahkan pendistribusian royalti ke pemilik hak cipta lagu/musik.

Suyud mengatakan bahwa LMKN telah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan pengguna melaporkan pembayaran royalti melalui aplikasi.

Royalti yang harus dibayar akan secara otomatis dihitung setelah pengguna memasukkan data seperti jenis usaha, lokasi dan luas tempat, dan jumlah ruang (dalam usha karaoke).

Dalam skema yang sedang diperbaiki, LMKN akan menyesuaikan tarif royalti sesuai dengan jenis usaha.

Kalau ada royalti yang tidak terdistribusikan, yang disebut unclaimed royalty, maka pemilik lagu bisa mengajukan klaim ke LMKN kapan saja.

LMKN sampai September 2025 mencatat pengumpulan royalti digital sebanyak Rp88 miliar. (Ant)

 

 
KEYWORD :

Komisioner LMKN Royalti Lagu Live Streaming Media Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :