Kamis, 05/02/2026 11:06 WIB

Gaji Pas-pasan, Bagaimana Hukum Memberi Uang kepada Orang Tua?





Seiring meningkatnya biaya hidup, perdebatan soal tanggung jawab anak memberi uang kepada orang tua kembali mengemuka di media sosial

Ilustrasi - Uang rupiah (Foto: Merdeka)

Jakarta, Jurnas.com - Seiring meningkatnya biaya hidup, perdebatan soal tanggung jawab anak memberi uang kepada orang tua kembali mengemuka di media sosial.

Belakangan ini, sebuah konten viral menyoroti tekanan finansial yang dialami pekerja bergaji UMR atau pas-pasan yang masih dibebani pemberian nafkah bulanan kepada orang tua.

Lantas, bagaimana sebenarnya Islam memandang persoalan ini? Wajibkah anak menafkahi orang tua? Apakah berbakti kepada orang tua boleh diukur dari kondisi ekonomi?

Dikutip dari NU Online, Islam secara tegas mewajibkan setiap anak untuk birrul walidain atau berbuat baik kepada orang tua. Perintah ini bahkan disejajarkan dengan larangan menyekutukan Allah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 23–24.

Namun demikian, menurut sumber tersebut, para ulama menjelaskan bahwa berbakti kepada orang tua tidak selalu identik dengan kewajiban finansial. Bakti kepada orang tua mencakup sikap hormat, perhatian, bantuan tenaga, serta doa, yang nilainya tetap besar meski tidak dalam bentuk finansial atau uang.

Lebih lanjut, dalam fikih Islam dikenal prinsip bahwa seseorang wajib mencukupi kebutuhan dirinya terlebih dahulu sebelum menanggung kebutuhan orang lain. Karena itu, nafkah untuk diri sendiri, untuk istri dan anak bagi yang sudah berkeluarga, diprioritaskan sebelum kewajiban terhadap orang tua, apalagi orang lain.

Sejalan dengan prinsip tersebut, kewajiban memberi nafkah kepada orang tua baru berlaku ketika anak memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokoknya terpenuhi. Nafkah tidak boleh diambil dari kebutuhan dasar yang jika dipaksakan justru menimbulkan kesulitan hidup.

Oleh sebab itu, anak yang berpenghasilan pas-pasan dan belum mampu mencukupi kebutuhannya sendiri tidak dibebani kewajiban finansial kepada orang tua. Dalam kondisi ini, Islam tidak memandangnya sebagai perbuatan durhaka atau tidak berbakti kepada orang tua.

Meski demikian, keterbatasan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan adab dan tanggung jawab moral. Anak tetap dituntut menjaga hubungan baik, bersikap lembut, membantu sesuai kemampuan, dan mendoakan orang tuanya.

Selain itu, jika orang tua memiliki lebih dari satu anak, tanggung jawab nafkah bersifat kolektif dan dibagi sesuai kemampuan masing-masing. Islam tidak membenarkan pembebanan nafkah hanya kepada satu anak yang ekonominya paling lemah.

Dengan demikian, Islam menempatkan persoalan nafkah orang tua secara adil dan proporsional. Bakti tidak diukur dari besar kecilnya nominal, melainkan dari kesungguhan menjaga orang tua sesuai kemampuan yang dimiliki. (*)

KEYWORD :

Hukum Memberi Uang Berbakti kepada Orang Tua Gaji Pas-pasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :