Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap hakim Djuyamto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Djuyamto dinilai terbukti menerima suap untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," bunyi putusan PT Jakarta dikutip Selasa (3/2).
Hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tanggal 3 Desember 2025.
Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Albertina Ho dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Panitera Pengganti Rina Rosanawati. Putusan dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.
Djuyamto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9.211.864.000,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun," ucap hakim.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Djuyamto bersama Agam Syarief dan Ali Muhtarom merupakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ekspor minyak sawit mentah yakni PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group.
Di pengadilan tingkat pertama, Djuyamto dkk dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Djuyamto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara Agam dan Ali Muhtarom dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Djuyamto terbukti menerima suap sejumlah Rp9.211.864.000. Sedangkan Agam Syarief dan Ali Muhtarom menerima masing-masing Rp6.403.780.000.
Sementara itu, mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Arif Nuryanta terbukti menerima suap Rp14.734.276.000 dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima Rp2.365.300.000.
Arif mengajukan banding dan hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara dari semula 12,5 tahun. Sedangkan Wahyu tidak mengajukan banding.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi CPO Hakim Djuyamto Pengadilan Tinggi Jakarta Hukuman Djuyamto























