Selasa, 03/02/2026 15:06 WIB

PPATK Komit Dukung Kerja Pemerintah Lewat Pencegahan dan Pemberantasan TPPU





Optimalisasi pemanfaatan produk intelijen keuangan yang mendukung program Astacita.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Berita Satu)

 

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen mengoptimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi sebagai program kerja pada tahun 2026.

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pihaknya sangat mendukung Astacita poin Ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkotika, judi, dan penyelundupan yang tertuang dalam RPJMN tahun 2025-2029 dan Rencana Strategis PPATK tahun 2025-2029.

"Optimalisasi pemanfaatan produk intelijen keuangan yang mendukung program Astacita," kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).

Ivan mengungkapkan, PPATK berkontribusi langsung pada program pembangunan yaitu pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sasaran terwujudnya sistem antikorupsi dan antipencucian uang yang efektif dan sistematis serta optimalisasi bagi penerimaan negara.

Selain korupsi dan pencucian uang, kata dia, PPATK juga berkomitmen mengoptimalisasi penelusuran aset hasil tindak pidana narkotika, judi, dan lingkungan hidup secara inklusif dan berkelanjutan.

Tak hanya itu, PPATK juga akan memperluas dan meningkatkan kualitas pelaporan dari pihak pelapor. Kata dia, jumlah laporan terkait kejahatan keuangan dari tahun 2024 dan 2025 mengalami peningkatan.

"PPATK senantiasa akan berfokus mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Indonesia," demikian Ivan.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pemberantasan TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :