Jum'at, 30/01/2026 18:27 WIB

Ambang Batas Parlemen Dibutuhkan untuk Hadirkan Parpol yang Sehat





Salah satu ciri dari partai politik yang terlembaga adalah partai politik itu memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ambang batas parlemen alias parliamentary threshold dibutuhkan untuk menghadirkan kondisi partai politik yang sehat.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Jumat (30/1).

Politikus NasDem ini menilai, terlalu banyak partai politik akan membuat kondisi yang tidak sehat.

"Salah satu ciri dari partai politik yang terlembaga adalah partai politik itu memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat," kata Rifqinizamy.

Dia melanjutkan, adanya ambang batas parlemen membuat para partai politik untuk membenahi diri agar memperkuat strukturnya demi mendapatkan suara yang cukup signifikan di dalam setiap pemilu.

"Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen," terangnya.

Dengan parliamentary threshold, menurut dia, penyederhanaan partai politik juga akan terjadi secara alamiah. Karena partai politik dipaksa oleh sistem untuk bisa lebih terinstirusionalisasi.

Dia pun memahami bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan parliamentary threshold pada satu pihak dan district magnitude pada pihak yang lain.

"Izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI," demikian Rifqinizamy Karsayuda.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Rifqinizamy Karsayuda ambang batas parlemen parliamentary threshold




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :