Viral, video oknum TNI dan Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menuding penjual es gabus, Sudrajat menjajakan makanan berbahan spons (Foto: Tangkapan layar)
Jakarta, Jurnas.com - Belakangan ini, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi sorotan publik menyusul viralnya video dugaan perlakuan tidak humanis terhadap penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut memicu reaksi luas warganet sekaligus membuka diskusi mengenai peran aparat kewilayahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat alias akar rumput.
Kasus itu melibatkan Suderajat (49), pedagang es gabus yang dituding menjual es berbahan spons oleh oknum aparat TNI dan Polri. Dalam video yang beredar, dagangan korban dirusak dan dibakar.
Tak hanya itu, Suderajat mengaku mengalami pemukulan dan tendangan dalam kejadian yang disebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026. Seiring viralnya video tersebut, publik menyoroti sikap aparat yang dinilai tidak mencerminkan pendekatan humanis.
Menindaklanjuti hal itu, Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Babinsa Koramil Kemayoran, Serda Heri Purnomo. Ia ditahan selama 21 hari karena tindakannya dianggap melanggar etika dan tugas sebagai pengayom masyarakat.
Sementara itu, Propam Polres Metro Jakarta Pusat turut memeriksa Bhabinkamtibmas yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Polres menyatakan akan memberikan pembinaan internal guna memastikan tugas kepolisian berjalan sesuai aturan.
TNI dan Polri tugas pokok dan fungsi atau tupoksinya apa? Pada prinsipnya, TNI dan Polri memiliki peran yang berbeda meski tujuannya sama, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. TNI bertugas dalam aspek pertahanan negara, sedangkan Polri berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban publik.
Namun demikian, untuk menjaga stabilitas di tingkat akar rumput, dibentuklah Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai aparat kewilayahan yang berinteraksi langsung dengan warga. Kehadiran keduanya diharapkan mampu menciptakan kondisi sosial yang aman dan kondusif.
Apa itu Babinsa? Dikutip dari berbagai sumber, Babinsa merupakan singkatan atau kependekan dari Bintara Pembina Desa. Ia merupakan personel TNI AD yang ditugaskan melalui Koramil untuk membina wilayah desa atau kelurahan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa berperan membina potensi wilayah, kesadaran bela negara, serta memantau kondisi sosial masyarakat.
Selain itu, Babinsa juga menjalankan fungsi pembinaan ketahanan dan kesejahteraan masyarakat serta melaporkan perkembangan wilayah secara berkala. Peran tersebut menempatkan Babinsa sebagai bagian dari sistem pertahanan negara di tingkat lokal.
Apa Itu Bhabinkamtibmas? Di sisi lain, Bhabinkamtibmas merupakan singkatan atau kependekan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang ditugaskan dari Polsek setempat.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, Bhabinkamtibmas bertugas melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi untuk menciptakan situasi kondusif.
Dalam praktiknya, Bhabinkamtibmas melakukan kunjungan warga, membantu penyelesaian masalah sosial, menerima laporan tindak pidana, serta memberikan perlindungan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan. Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada upaya persuasif dan preventif.
Dengan demikian, kasus di Kemayoran menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan empati dalam menjalankan tugas di lapangan. Aparat kewilayahan tidak hanya membawa kewenangan negara, tetapi juga tanggung jawab moral di tengah masyarakat. (*)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tugas Babinsa Tugas Bhabinkamtibmas TNI dan Polri Es Gabus

















