Pegawai SPPG sedang mengolah makanan untuk program MBG (Foto: Ist/BGN)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) berhak menerima tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pemberian THR bagi pegawai SPPG mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan. Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi terbatas penguatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kemenko Pangan Jakarta.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan Hidayana dikutip Antara pada Jumat (30/1).
Ia menegaskan BGN berposisi sebagai pelaksana dan pengguna anggaran, sehingga ketentuan terkait hak kepegawaian ASN, termasuk THR, mengikuti regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang ditetapkan setiap tahun.
Namun, Dadan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait status pemberian THR bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN, termasuk tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional layanan MBG.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan Program MBG terus berkembang dengan jumlah SPPG yang telah mencapai 22.091 unit di seluruh Indonesia.
Zulhas mengatakan penerima manfaat MBG hingga saat ini telah menembus lebih dari 60 juta orang, seiring dengan perluasan cakupan layanan bagi peserta didik dan kelompok rentan.
Program MBG juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja langsung, dengan jumlah tenaga kerja di SPPG tercatat sebanyak 924.424 orang.
Selain itu, keterlibatan pemasok dan mitra program turut meningkat, masing-masing sebanyak 68.551 pemasok dan 21.413 mitra, sementara proses pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut berjalan untuk 32.000 formasi.
Pemerintah menegaskan penguatan tata kelola MBG, termasuk aspek kepegawaian dan kesejahteraan petugas layanan, menjadi bagian dari upaya memastikan program berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran. (Ant)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Badan Gizi Nasional Pegawai SPPG Tunjangan Hari Raya Dadan Hindayana



















