Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Foto: Kemenhaj)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong penyelenggaraan ibadah haji yang inklusif, empatik, dan bermartabat, terutama bagi kelompok rentan yaitu perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dorongan itu disampaikan Menteri PPPA saat memberikan pembekalan kepada para calon Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
“Data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) menunjukkan bahwa lebih dari 55 persen jemaah haji Indonesia adalah perempuan, dengan proporsi lansia yang cukup besar. Kondisi ini menuntut pendekatan layanan yang responsif gender dan kebutuhan kelompok rentan,” ujar Menteri PPPA dalam Siaran Pers dikutip pada Jumat (30/1).
Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA mengapresiasi Kementerian Haji dan Umrah yang telah mencanangkan Haji Ramah Lansia dan Perempuan, serta menargetkan keterlibatan 33 persen petugas haji perempuan sebagai upaya konkret untuk memperkuat kualitas pelayanan bagi jemaah.
Tahun ini, jumlah petugas haji perempuan meningkat menjadi 33 persen. Peningkatan tersebut merupakan hasil advokasi dan negosiasi Menteri PPPA kepada kementerian dan lembaga terkait, sebagai langkah strategis memperkuat pelayanan haji yang inklusif, ramah perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas
“Keterlibatan petugas haji perempuan sangat penting untuk memastikan layanan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan jemaah perempuan dan lansia, sekaligus memperkuat rasa aman dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah haji,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA menekankan bahwa petugas haji bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan pengambil keputusan di lapangan yang berperan langsung dalam memastikan keselamatan, perlindungan, dan rasa aman jemaah.
“Petugas haji adalah representasi kehadiran negara. Layani jemaah dengan empati, jangan merasa paling tahu, dan jangan mengabaikan kebutuhan spesifik jemaah, khususnya perempuan dan lansia,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan tantangan penyelenggaraan haji ramah perempuan masih cukup besar, mulai dari keterbatasan fasilitas yang ramah privasi, minimnya mekanisme pengaduan, hingga rendahnya pemahaman terhadap kekerasan berbasis gender. Oleh karena itu, penguatan perspektif perlindungan dan kesetaraan harus menjadi bagian dari seluruh rangkaian pelayanan haji.
“Kemen PPPA memiliki mandat memastikan kebijakan publik, termasuk penyelenggaraan haji, memperhatikan kesehatan reproduksi, keamanan dan privasi, pendampingan ibadah, serta dukungan psikososial bagi jemaah perempuan,” ujar dia.
Menteri PPPA juga menegaskan bahwa haji ramah perempuan hanya dapat terwujud melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, serta komitmen kebijakan yang diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
“Kualitas penyelenggaraan haji diukur dari kemampuan negara melindungi dan memanusiakan setiap jemaah,” pungkas Menteri PPPA.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menteri PPPA Arifah Fauzi Petugas Haji Peempuan Ibadah Haji Inklusif Kemehaj RI




















