Kamis, 29/01/2026 22:29 WIB

Eks Stafsus Yaqut Cholil Didalami BPK Terkait Kerugian Negara Korupsi Haji





Pemeriksaan Ishfah oleh BPK dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Mantan staf khsus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex di Gedung KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex diperiksa oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari ini, Kamis, 29 Januari 2026.

Pemeriksaan Ishfah oleh BPK dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama.

"Pemeriksaan hari ini fokus berkaitan dengan perhitungan kerugian negara di mana dalam konstruksi yang digunakan dalam perkara ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) yaitu dugaan kerugian keuangan negara, sehingga dalam proses pemeriksaannya hari ini dilakukan secara intensif oleh auditor BPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan Ishfah hari ini untuk melengkapi keterangan-keterangan dari sejumlah saksi sebelumnya yang sudah diperiksa.

Khususnya dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi dan biro perjalanan haji dan umrah, serta pejabat di Kementerian Agama.

"Sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat," tambah Budi.

Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz enggan berkomentar mengenai materi pemeriksaannya hari ini. Dia menyerahkan semuanya ke KPK.

"Itu langsung ke penyidik saja bang. Nanti pada waktunya saya akan memberi keterangan," kata Ishfah di Gedung Merah Putih KPK.

KPK telah mengumumkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih menjadi satu-satunya orang yang telah dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ishfah Abidal Aziz Gus Alex




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :