Ilustrasi menunaikan ibadah sunah di Nisfu Syaban (Foto: Unsplash/ Indonesia Bertauhid)
Jakarta, Jurnas.com - Menjelang malam Nisfu Syaban, banyak umat Islam yang bertanya-tanya mengenai amalan puasa. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah boleh mengganti (qadha) puasa Ramadan sekaligus diniatkan sebagai puasa Nisfu Syaban.
Pertanyaan ini kerap muncul karena Syaban dikenal sebagai bulan yang dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunnah. Di sisi lain, sebagian umat Islam masih memiliki utang puasa Ramadan yang wajib ditunaikan. Lalu, bagaimana penjelasan hukumnya menurut fikih Islam?
Dalam kajian fikih, persoalan ini dikenal dengan istilah penggabungan niat (tasyrik an-niyyah) antara ibadah wajib dan ibadah sunnah. Para ulama memiliki penjelasan yang cukup rinci terkait hal tersebut.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa puasa qadha Ramadan tetap sah apabila dilakukan bertepatan dengan hari yang memiliki keutamaan puasa sunnah, termasuk di bulan Syaban.
Bahkan, seseorang tetap diperbolehkan berharap pahala sunnah dari hari tersebut, meskipun niat utamanya adalah qadha puasa Ramadan.
Mengapa Malam Nisfu Syaban Sangat Istimewa?
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam sejumlah kitab fikih, seperti I’anatut Thalibin dan penjelasan ulama Syafi’iyah yang menyatakan bahwa puasa wajib yang dikerjakan pada hari utama tidak menghilangkan keutamaan hari tersebut. Dengan kata lain, niat qadha tetap menjadi inti, sementara pahala sunnah mengikuti.
Pendapat ini juga banyak disampaikan dalam kajian-kajian keislaman kontemporer, termasuk penjelasan para ulama bahwa puasa Syaban tidak memiliki larangan khusus, terlebih jika puasa tersebut memiliki sebab syar’i seperti qadha, nazar, atau kafarat.
Namun demikian, sebagian ulama lain menganjurkan agar niat puasa wajib dan sunnah dipisahkan. Pendapat ini dipegang oleh kalangan yang lebih berhati-hati, dengan alasan agar setiap ibadah dilakukan secara sempurna dan tidak tercampur.
Meski begitu, mereka tetap sepakat bahwa qadha puasa Ramadan tetap sah meskipun dilakukan di bulan Syaban.
Dengan demikian, jika seseorang memiliki utang puasa Ramadan, mengganti puasa pada tanggal 15 Syaban diperbolehkan. Ia dapat berniat qadha puasa Ramadan, dan menurut pendapat mayoritas ulama, tetap berpeluang mendapatkan keutamaan puasa di bulan Syaban.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Puasa Qadha Puasa Nisfu Syaban Utang Puasa Nisfu Syaban

























