Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami dugaan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia yang diduga menjadi sarana penyamaran keuntungan senilai Rp 809.596.125.000 milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Keuntungan itu diduga berasal dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Pendalaman tersebut dilakukan saat jaksa memeriksa Group Head of Tax PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Ali Mardi, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop dengan terdakwa mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Sebagai informasi, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pada 2021 melakukan merger dengan Tokopedia dan berganti nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO). Perusahaan tersebut merupakan induk yang menaungi Gojek dan Tokopedia.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa sebelum menjabat Mendikbudristek, Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan transportasi daring “Gojek” melalui PT Gojek Indonesia pada 2010 dengan kepemilikan saham sebesar 99 persen atau senilai Rp 99 juta.
Untuk mengembangkan bisnis itu, pada 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan penanaman modal asing PT AKAB dan menggandeng Google dalam kerja sama penggunaan layanan “Google Map, Google Cloud dan Google Workspace” untuk operasional Gojek.
Di persidangan, jaksa Roy Riady mempertanyakan soal perubahan status PT Gojek Indonesia kepada Ali Mardi.
"Saya tanya pada Saudara. Saudara sebagai Head of Tax pajak PT Holding GoTo, Saudara tahu tidak ada perubahan jenis perusahaan yang dinotariskan PT Gojek Indonesia ini dari Perusahaan Modal Asing (PMA) menjadi Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN)? Nah ini berubah jadi PMDN. Saudara tahu tidak?," tanya Jaksa Roy Riady.
"Itu saya tidak tahu, karena saya tidak memiliki dokumen itu," jawab Ali Mardi.
Jaksa kemudian menyinggung dugaan aliran dana Rp 809 miliar dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia. Ali menyebut dirinya baru bergabung pada 2022 sehingga tidak mengetahui transaksi sebelumnya, termasuk soal pajak saham.
"Tidak tahu? Ya nggak apa-apa, nggak tahu. Berarti Saudara tidak tahu juga bahwasanya di sini ada uang masuk Rp 809 miliar ini dari PT AKAB sekian ke PT Gojek Indonesia, Saudara tahu ?," cecar jaksa.
"Tahun berapa Pak mohon maaf ini ?," kata Ali menimpali.
"2021," kata jaksa merespon.
"Ah 2021 saya belum ada, Pak," kata Ali.
"Di datanya Saudara ada nggak ?," tanya jaksa.
"Yang saya tahu di 2022 sejak saya bergabung di 2022, AKAB sudah menjadi pemegang saham Gojek Indonesia," jawab Ali.
"Makanya saya tanya, kita bicara by data. Di datanya Saudara tercatat nggak? Tahu nggak ada uang masuk ini?," tanya jaksa.
"Ini saya tidak tahu," jawab Ali.
Jaksa juga memaparkan rangkaian investasi Google ke PT AKAB sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. Pada 2017, Google disebut menyetor modal sebesar USD 99.998.555. Investasi kembali dilakukan pada 2019 senilai USD 349.999.459.
Kemudian pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd menyuntikkan dana sebesar USD 59.997.267. Selanjutnya, pada periode Mei hingga Oktober 2021, Google International LLC dan Google Asia Pasific Pte Ltd atas persetujuan Nadiem kembali menambah investasi dengan total USD 276.843.141.
Dalam persidangan, jaksa Roy juga mengaitkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta laporan harta kekayaan.
"Oke saya tanya pada Saudara. Selaku Saudara sebagai Head of Tax, ya kan. Oke. Saya perlihatkan kepada Saudara, ini hasil dari OJK Pak, kaitan setelah IPO. Itu ada peningkatan saham Nadiem sebanyak Rp15 Miliar, Pak. Tahun 2022. 2022-2023. Lalu kalau ini 15 Miliar. Tadi dia mendirikan 500 juta rupiah. Ini peningkatan dia 15 Miliar saham dia Pak 2022. Ya kan? Oke saya lihatkan Pak ya. Ini bukan kata Pak Roy Pak, ini kata OJK. Nah saya tanya pada Saudara, ya kan. Lalu kita kaitkan dengan, coba lihat LHKPN Nadiem. Ada LHKPN itu peningkatan dia itu sekitar 5 Triliun lebih, Pak. Jenisnya Surat Berharga yang kita yakini adalah itu adalah dari sahamnya AKAB, saham GoTo," kata jaksa Roy.
"Pertanyaan saya sama Saudara, tercatat tidak yang Saudara ketahui? Berapa pajak dari peningkatan value aset Nadiem, value saham Nadiem dari saat dia pendirian di tahun 2015, ya kan, dari 500 juta sampai dengan 2022 itu, sampai dengan peningkatannya 4 Triliun lebih Pak. 2021, tiap tahun ningkat nih. 2021 ningkat berapa? 1,3 (Triliun). 2021 ada nggak tercatat ?," tanya jaksa Roy.
"Saya tidak tahu mengenai transaksi ini, Pak," jawab Ali.
Masih dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem sempat mengundurkan diri dari jajaran direksi PT Gojek Indonesia dan PT AKAB untuk menghindari potensi konflik kepentingan saat menjabat Mendikbud.
Namun, ia diduga menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi sekaligus Beneficial Owner guna mengendalikan saham pendiri miliknya.
Hal tersebut kembali disinggung jaksa kepada Ali dalam persidangan.
"Saudara tahu kalau Andre Soelistyo dan lain-lain itu adalah Penerima Manfaat yang didaftarkan Nadiem sebagai BO (Beneficial Owner) dia, Saudara tahu?," tanya jaksa.
"Tidak tahu, Pak," jawab Ali.
"Tidak tahu. Oke. Ini kalau kita lihat, ya kan, dari beberapa dokumen, contoh dokumen AHU PT Gojek Indonesia maupun PT ini, itu tercatat Andre Soelistyo dan kawan-kawan," kata jaksa Roy menimpali.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Gojek Tokopedia PT Gojek Indonesia






















