Rabu, 28/01/2026 14:49 WIB

Bahaya Fitnah dan Tuduhan Tanpa Bukti dalam Ajaran Islam





Fitnah dapat merusak nama baik, memutus hubungan sosial, dan menimbulkan luka mendalam yang tidak selalu bisa dipulihkan, meskipun kebenaran akhirnya terungkap.

Ilustrasi - Fitnah (Foto:Tintahijau)

Jakarta, Jurnas.com - Fitnah merupakan salah satu perbuatan yang paling serius dampaknya dalam kehidupan sosial. Dalam Islam, fitnah tidak hanya dimaknai sebagai kebohongan, tetapi juga mencakup tuduhan tanpa bukti, penyebaran kabar yang belum jelas kebenarannya, serta ucapan yang merusak kehormatan seseorang.

Al-Qur’an menempatkan fitnah sebagai perbuatan yang sangat berbahaya. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 191:

وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ

Artinya: “Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.”

Ayat ini menunjukkan bahwa dampak fitnah dapat menghancurkan kehidupan seseorang secara perlahan. Fitnah dapat merusak nama baik, memutus hubungan sosial, dan menimbulkan luka mendalam yang tidak selalu bisa dipulihkan, meskipun kebenaran akhirnya terungkap.

Islam juga secara tegas melarang prasangka dan tuduhan tanpa dasar. Dalam Surah Al-Hujurat ayat 12, Allah SWT mengingatkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, serta janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.”

Ayat ini menegaskan bahwa fitnah sering berawal dari prasangka buruk yang tidak dikendalikan. Ketika prasangka dibiarkan, ia berkembang menjadi tuduhan dan gosip yang merusak kehormatan sesama.

Rasulullah SAW juga memberi peringatan keras tentang bahaya ucapan yang tidak dijaga. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا يَزِلُّ بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ

Artinya: “Sesungguhnya seorang hamba bisa mengucapkan satu kata yang tidak ia pikirkan akibatnya, lalu ia tergelincir ke dalam neraka sejauh antara timur dan barat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Untuk mencegah bahaya fitnah, Islam mengajarkan prinsip tabayyun atau klarifikasi. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang akhirnya kamu menyesal.”

KEYWORD :

Bahaya Fitnah Fitnah dalam Islam Pedagang Es Gabus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :