Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. Ist
JAKARTA, Jurnas.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum kunjung menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yakni Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) hingga sekarang.
"Saya melihat KPK ini takut sama DPR, apalagi sekarang masa pengajuan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Tahun 2026. Takut anggarannya tidak tambah, dan usulannya anggaran KPK bisa ditolak," kata Lucius Karus, Peneliti Formappi di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Diketahui, saat ini sejumlah kementerian/lembaga yang menjadi mitra komisi-komisi di DPR, tengah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2026.
KPK merupakan mitra kerja dari Komisi III DPR. Pengajuan RKA Tahun 2026 nantinya akan dibahas di Komisi III DPR, untuk disetujui atau ditolak.
Karena itu, menurut dia, penahanan Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka kasus CSR BI ini bisa menjadi blunder bagi KPK.
"Kalau Satori dan Heri Gunawan ditahan, dia akan membuka dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024. Ini akan membuat marah DPR," katanya.
Lucius menilai lembaga seperti KPK memang sangat bergantung pada dukungan dari DPR, terutama soal anggaran.
Disamping itu, juga para pimpinan KPK juga dipilih oleh DPR, sehingga memungkinkan adanya bergaining politik.
"Sehingga sangat mungkin memang, KPK tidak berani menahan Anggota DPR yang menjadi tersangka, karena takut DPR marah," katanya.
Formappi menilai ada kecenderungan untuk melemahkan lembaga independen seperti KPK, dimana keberadaannya kerap menyulitkan Anggota DPR selama ini.
"Dan semua itu dilakukan, agar DPR bisa suka-suka. Jadi ya KPK, jadinya tak berdaya memang," kata dia.
Namun, Lucius berharap agar penahanan Satori dan Heri Gunawan bisa segera dilakukan, dan KPK tidak terus tebar janji akan menahan, tapi sampai sekarang tidak ditahan.
"Jangan dilama-lamain, karena akan merusak maruah atau marwah KPK sekaligus DPR, " katanya.
Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka korupsi CSR BI keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,38 miliar.
"Jadi KPK harus segera melakukan penindakan berupa penangkapan dan penahanan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi CSR BI," tegas Lucius.
Menurut Formappi, KPK dinilai tebang pilih dalam upaya penegakan hukum pemberantasan kasus korupsi yang melibatkan antara pejabat di level nasional dan daerah.
"KPK tumpul dalam
penegakan hukum atas tersangka korupsi di level nasional seperti anggota
Anggota DPR. Tapi tajam terhadap kepala daerah atau pejabat lain di daerah," ujarnya.
Harusnya, kata Lucius, KPK memiliki semangat yang sama dalam penegakan hukum terhadap tersangka kasus korupsi pada level nasional maupun daerah, dengan tidak membeda-bedakan perlakuan.
"Salah satu kasus korupsi di level nasional yang masih menggantung adalah terkait korupsi dana CSR BI yang melibatkan beberapa Anggota DPR, antara lain Satori dan Heri Gunawan yang sudah jadi tersangka," katanya.
Lucius mendesak KPK segera menahan Satori dan Heri Gunawan agar perkaranya bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya supaya kasusnya bisa sidangkan.
"Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI berjalan. Dan dugaan keterlibatan Anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut," katanya.
Lucius kembali berharap agar KPK memegang teguh semangat dalam penegakan hukum kasus korupsi pada semua level, baik nasional maupun daerah.
Artinya, KPK diminta tidak hanya rajin melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, sementara penyelesaian kasus korupsi level nasional yang melibatkan Anggota DPR terus digantung.
"KPK masih tebang pilih. KPK terlihat tidak berani atau tidak tegas terhadap pejabat di level nasional, seperti DPR," pungkas Lucius Karus.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi CSR BI Lucius Karus DPR Marah


















