Selasa, 27/01/2026 16:23 WIB

Ahok Tegaskan Tak Ada Temuan BPK soal Sewa Kapal dan Terminal BBM





Hal itu diungkapkan Ahok saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Mantan Komisaris Utama PT. Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menegaskan tidak pernah menerima laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan sewa kapal dan terminal BBM.

Hal itu diungkapkan Ahok saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami fungsi pengawasan dewan komisaris terkait proses pengadaan yang diduga merugikan negara.

Jaksa menanyakan apakah Ahok pernah menerima informasi mengenai persoalan pengadaan yang menjadi temuan BPK. Namun, Ahok menegaskan tidak pernah ada laporan.

"Kami tidak pernah dapat Pak, tidak ada Pak. Di masa saya tidak ada," ujar Ahok.

Jaksa kemudian menanyakan lebih spesifik mengenai informasi temuan BPK terkait pengadaan yang memenangkan salah satu deputi yang tidak masuk daftar seleksi.

Ahok kembali menegaskan ketidaktahuannya karena temuan tersebut tidak pernah sampai ke meja dewan komisaris.

"Nah itu kami tidak tahu Pak, karena semua pengangkatan langsung oleh menteri BUMN. Tinggal surat, bahkan kami dicopot pun, kami dilantik pun kita tidak pernah diajak negosiasi," jelas Ahok.

Keterangan Ahok ini menjadi sorotan mengingat dakwaan JPU menyebutkan adanya kerugian negara dalam kegiatan sewa kapal (ship chartering) dan sewa Terminal BBM (TBBM).

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pengadaan sewa kapal telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar 9,86 juta dolar AS dan Rp1,07 miliar.

Ahok menekankan bahwa jika ada temuan BPK atau BPKP saat itu, prosedurnya pasti akan ditindaklanjuti oleh dewan komisaris kepada direksi atau aparat penegak hukum.

Meskipun mengaku tidak menerima laporan temuan BPK soal pengadaan kapal, Ahok mengeklaim sistem pengawasan internal yang dibangunnya di Pertamina sangat ketat.

Ia menyebut telah membangun sistem digitalisasi yang memungkinkannya memantau pergerakan minyak dan keuangan secara real-time melalui gawai pribadinya.

"Saya bisa ikutin semua minyak, uang, semua saya bisa ikutin. Sehingga mereka enggak bisa bohongin kami. Pak Jaksa bisa ke Pertamina bisa lihat semua digital lari ke mana, sampai kapal delay berapa hari saja Pak ya, saya bisa curiga ada `kencing` atau enggak," kata Ahok.

Dalam kesaksiannya, Ahok juga menyinggung terbatasnya wewenang dewan komisaris dalam menindak direksi yang bermasalah karena adanya intervensi langsung dari Kementerian BUMN.

Ia menyebut keputusan mengangkat atau mengganti direksi seringkali di-bypass oleh menteri BUMN tanpa melalui dewan komisaris.

"Sayangnya 2 tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui dekom sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN," tuturnya.

Bahkan, Ahok sempat meminta jaksa untuk tidak ragu memeriksa pihak-pihak yang lebih tinggi jika ingin membongkar kasus ini secara tuntas.

"Makanya saya selalu bilang sama Pak Jaksa, kenapa saya mau lapor pada jaksa? Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?" ucap Ahok yang disambut riuh pengunjung sidang.

Sidang kasus ini menyeret sejumlah nama sebagai terdakwa, termasuk Beneficial Ownership PT Tangki Merak Kerry Adrianto Riza, serta sejumlah eks pejabat Pertamina seperti Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi.

KEYWORD :

Korupsi Tata Kelola Minyak Korupsi PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama Kerry Riza




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :