Senin, 26/01/2026 19:39 WIB

Eks Stafsus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji: Saya Jalani Semuanya





Hal itu disampaikan Gus Alex usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama pada Senin, (26/1).

Mantan staf khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex di Gedung KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Staf Khusus Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyatakan siapa menjalani proses hukum setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hal itu disampaikan Gus Alex usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama pada hari ini, Senin, 26 Januari 2026.

"Ya saya Jalani semuanya," kata Gus Alex saat dikonfirmasi awak media mengenai status tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin.

Dia enggan berbicara banyak mengenai materi pemeriksaannya hari ini. Gus Alex menyerahkan semuanya kepada penyidik KPK.

"Ke pengidik aja langsung," kata dia.

KPK beberapa waktu lalu secara resmi mengumumkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang disinyalir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Kedua orang tersangka tersebut ialah mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara itu, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih menjadi satu-satunya orang yang telah dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula saat Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ishfah Abidal Aziz Gus Alex




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :