Rabu, 21/01/2026 16:41 WIB

Partisipasi Publik Tetap Diperhatikan dalam Pembahasan RUU Pemilu





Pilkadanya kan nggak masuk Prolegnas dan kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI akan memperhatikan partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang kini mulai dibahas.

Demikian diutarakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

Menurutnya, sejauh ini yang dibahas baru soal sistem pemilu, sedangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak dibahas karena tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

"Partisipasi publik itu juga akan tetap diperhatikan. Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada," ujar Dasco.

Mahkamah Konstitusi (MK), dilanjutkan dia, telah memutuskan untuk memisahkan antara pemilu dan pilkada. DPR dan pemerintah pun dipersilakan oleh MK untuk menyimulasikan sistem pemilu tersebut untuk nantinya dimasukkan menjadi undang-undang.

"Pilkadanya kan nggak masuk Prolegnas dan kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat untuk membahas dan mendengar masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan Komisi II DPR RI ingin UU Pemilu ke depannya tetap selaras dengan sandaran konstitusi. Adapun rapat yang digelar Komisi II DPR tersebut mengundang akademisi hingga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.

"Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa," kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/1).

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad RUU Pemilu partisipasi publik Ketua Harian Gerindra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :