Dampak banjir bandang dan longsor yang menerjang sejumlah wilayah di Aceh dan Sumatera. Foto: ylbhi/jurnas
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan terkait pemanfaatan kawasan hutan serta hasil hutan, seperti yang dirilis daftarnya oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman" ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1).
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” lanjutnya.
Menteri Pras menuturkan pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut.
Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini daftar 22 perusahaan pemegang (PBPH) yang izinnya dicabut:
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
4. PT. Anugerah Rimba Makmur
5. PT. Barumun Raya Padang Langkat
6. PT. Gunung Raya Utama Timber
7. PT. Hutan Barumun Perkasa
8. PT. Multi Sibolga Timber
9. PT. Panei Lika Sejahtera
10. PT. Putra Lika Perkasa
10. PT. Sinar Belantara Indah
11. PT. Sumatera Riang Lestari
12. PT. Sumatera Sylva Lestari
13. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
14. PT. Teluk Nauli
15. PT. Toba Pulp Lestari Tbk
16. PT. Minas Pagai Lumber
17. PT. Biomass Andalan Energi
18. PT. Bukit Raya Mudisa
19. PT. Dhara Silva Lestari
20. PT. Sukses Jaya Wood
21. PT. Salaki Summa Sejahtera
Berikut ini daftar 6 perusahaan PBPHHK yang izinnya dicabut:1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya di Aceh
3. PT. Agincourt Resources
4. PT. North Sumatra Hydro Energy
5. PT. Perkebunan Pelalu Raya
6. PT. Inang Sari di Sumatera Barat.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Prabowo Subianto Izin Perusahaan Kawasan Hutan Bencana Sumatera Satgas PKH



















