Rabu, 18/03/2026 19:38 WIB

Adian: Negara Tak Boleh Abai Atas Hak Pasien dan Buruh





Masyarakat tidak boleh ditolak oleh rumah sakit ketika sedang sakit. Negara wajib hadir memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, SH, menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Foto: Ist)

 

Bogor, Jurnas.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, SH, menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada 27 Desember 2025. Kegiatan tersebut dihadiri ratusan warga yang antusias mengikuti dialog dan diskusi.

Dalam kesempatan itu, Adian menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar rakyat yang tidak boleh diabaikan oleh pihak mana pun, termasuk rumah sakit.

“Masyarakat tidak boleh ditolak oleh rumah sakit ketika sedang sakit. Negara wajib hadir memastikan seluruh warga mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” tegas Wakil Ketua BAM DPR RI ini di hadapan warga.

Selain persoalan kesehatan, Adian juga menyoroti hak-hak pekerja, khususnya terkait pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada buruh.

“Pesangon itu hak pekerja. Kalau sudah diatur undang-undang, maka wajib dibayarkan. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan yang mengabaikan hak buruh,” ujar Wasekjen DPP PDIP ini.

Menurut Adian, Sosialisasi Empat Pilar bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi ruang dialog antara wakil rakyat dan masyarakat untuk menyampaikan persoalan nyata yang terjadi di lapangan.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sekaligus memperkuat nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.

 

KEYWORD :

Warta DPR Adian Napitupulu Sosialiasi Empat Pilar Desa Klapanunggal Kabupaten Bogor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :