Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menerima audiensi dari Tri Wulansari, seorang guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Audiensi tersebut berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut Tri Wulansari, perkara yang menimpanya bermula dari kegiatan penertiban rambut siswa yang diwarnai saat razia sekolah pada awal 2025. Kejadian tersebut berlangsung pada 8 Januari 2025 di lapangan sekolah, ketika seluruh siswa kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan.
Ia menemukan empat siswa kelas 6 yang masih mewarnai rambut, meskipun sebelumnya telah diingatkan untuk menghitamkan rambut sebelum masuk semester baru.
“Saya melakukan penertiban karena sebelumnya sudah disampaikan bahwa rambut harus dikembalikan ke warna hitam. Namun, setelah libur semester, masih ada yang berambut semir, sehingga saya memotong rambut mereka,” kata Tri.
Menurutnya, tiga siswa bersikap kooperatif, sementara satu siswa sempat memberontak dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.
“Setelah rambutnya dipotong, dia berbalik badan dan mengucapkan kata-kata kasar. Secara refleks saya menepuk mulutnya,” katanya.
Tri menegaskan tidak ada luka fisik atau pendarahan akibat kejadian tersebut. Siswa yang bersangkutan tetap mengikuti kegiatan belajar hingga pulang sekolah seperti biasa.
Namun, sepulang sekolah, orang tua siswa mendatangi rumah Tri dengan emosi.
Ia mengaku menerima ancaman secara verbal dari orang tua siswa tersebut.
“Keesokan harinya pihak sekolah mencoba memediasi, tetapi orang tua siswa menolak dan memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Laporan kemudian dibuat di Polsek Kumpeh dan dilanjutkan ke Polres Muaro Jambi. Berbagai upaya mediasi dilakukan, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Pada 28 Mei 2025, Tri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan melakukan wajib lapor secara berkala.
Tri menyampaikan bahwa dirinya telah berulang kali meminta maaf secara langsung maupun tertulis, bahkan bersedia mengundurkan diri dari profesinya demi menyelesaikan masalah tersebut. Ia berharap Komisi III DPR dapat membantu menyelesaikan kasus yang menimpanya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai perlunya perlindungan hukum bagi profesi guru. Ia mendorong adanya ketentuan imunitas bagi guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Advokat saja memiliki imunitas. Guru juga perlu mendapatkan perlindungan serupa,” ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Anggota Komisi III DPR Widya Pratiwi, Komisi III meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari berdasarkan laporan pengaduan tertanggal 10 April 2025. Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan.
Selain itu, Komisi III DPR meminta Divisi Pengawasan Penyidikan Mabes Polri melakukan pengawasan dan gelar perkara khusus terhadap proses penyidikan kasus tersebut agar berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Komisi III juga merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai, suami Tri Wulansari, yang terseret dalam perkara terpisah di Polda Jambi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra guru honorer Tri Wulansari Polda Jambi
















