Senin, 19/01/2026 18:25 WIB

Noel Ebenezer Sebut Oknum Partai dan Ormas Terlibat Kasus Pemerasan K3





Hal itu diungkap Noel jelang persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengklaim ada dugaan keterlibatan oknum partai dan ormas dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Hal itu diungkap Noel jelang persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.

"Kita lihat prosesnya dulu ini, harapannya sih ingin bebas, tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor, yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini," ucap Noel.

Noel enggan mengungkap partai dan ormas yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. Namun, dia mengaku akan membukanya ke publik.

"Jangan kasih tahu warnanya, clue-nya, yang jelas partai dan ormas. Partainya saya kasih tahu pekan depan," ucap Noel.

Lebih lanjut, Noel mengaku tidak merugikan negara. Pernyataan ini selalu disampaikan Noel sejak diproses hukum KPK.

Diberitakan sebelumnya, Noel dan beberapa ASN lainnya didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai sebesar Rp6,5 miliar.

"Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00," kata Jaksa KPK Asril saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengungkapkan Noel menerima uang sejumlah Rp70.000.000,00; Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00: Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; Supriadi Rp294.063.000,00.

Kemudian Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 sampai dengan April 2024 Rp381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2021 sampai dengan September 2024 Rp288.173.000,00; Chairul Fadhly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak September 2024 sampai dengan tahun 2025 Rp37.945.000,00.

Selanjutnya Ida Rochmawati selaku Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Rp326.118.000,00; Fitriana Bani Gunaharti selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00.

Atas perbuatan ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Teruntuk Noel, dia juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

KEYWORD :

Kasus Pemerasan K3 Immanuel Ebenezer Kementerian Ketenagakerjaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :