Rabu, 14/01/2026 23:00 WIB

KPK Usut Aliran Uang Suap ke Sejumlah Pihak di Ditjen Pajak





KPK belum bisa berbicara gamblang mengenai oknum di Ditjen Pajak yang diduga turut menerima aliran uang suap.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang terkait kasus suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada kepada sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak Ditjen Pajak Pusat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2025.

Kendati begitu, Budi belum bisa berbicara gamblang mengenai oknum di Ditjen Pajak yang diduga turut menerima aliran uang suap.

Budi menjelaskan bahwa aliran uang itu diduga terjadi karena pegawai Ditjen Pajak ikut serta dalam proses penentuan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh PT Wanatiara Persada .

"Ini masih akan terus ditelusuri kepada siapa saja, nominalnya berapa, termasuk juga nantinya penyidik juga akan mendalami dari sisi PT WP-nya," kata dia.

Pada Selasa, 13 Januari 2026, KPK telah menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak di Jakarta Selatan. KPK menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai yang belum disebut nominalnya.

Sebelum itu, KPK sudah lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Dari sana, BBE berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara.

Untuk diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu, 11 Januari 2026.

Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap. Kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat, 9 Januari 2026 dan Sabtu, 10 Januari 2026.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, tersangka Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee Agus, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar. Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.

Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi, disangkakan telah melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KEYWORD :

Suap Pajak Direktorat Jenderal Pajak PT Wanatiara Persada Komisi Pemberantasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :