Rabu, 14/01/2026 22:00 WIB

Hakim Ad Hoc Mengeluh ke Komisi III DPR: Kami Selalu Dibenturkan





Hakim Ad Hoc itu barangkali lahirnya, dirumuskannya juga di ruangan ini, saya yakin. Karena hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi.

Ilustrasi RDP Komisi III DPR. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Ad Hoc mengeluhkan minimnya perhatian negara terhadap kesejahteraan dan eksistensi mereka dalam sistem peradilan.

Keluhan itu disampaikan Hakim Ad Hoc Ade Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (14/1).

Ade menegaskan, keberadaan Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi yang lahir dari perjuangan panjang para pejuang demokrasi.

Hakim Ad Hoc itu barangkali lahirnya, dirumuskannya juga di ruangan ini, saya yakin. Karena hadirnya Hakim Ad Hoc merupakan amanat reformasi,” terang Ade.

Namun ironisnya, kata Ade, setelah lembaga itu terbentuk dan berjalan, perhatian terhadap kondisi para Hakim Ad Hoc justru semakin memudar.

Hakim Ad Hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika Hakim Ad Hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi Hakim Ad Hoc itu,” sesalnya.

Padahal, lanjut Ade, peran dan karya Hakim Ad Hoc masih sangat dibutuhkan dan terus digunakan dalam fungsi yudisial di Republik Indonesia.

Ia juga menyoroti persoalan serius lain, yakni adanya dikotomi antara Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier yang justru datang dari internal lembaga peradilan sendiri.

Hakim Ad Hoc selalu dibentur-benturkan dengan Hakim Karir. Bukan oleh siapa-siapa, tapi memang oleh internal kami sendiri,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata Ade, berdampak langsung pada kesejahteraan Hakim Ad Hoc. Mereka kerap diposisikan sebagai hakim kelas dua dengan hak keuangan yang bergantung pada kebijakan dan belas kasihan lembaga.

“Selalu terngiang di pemahaman kita bahwa Hakim Ad Hoc tidak sama dengan Hakim Karir. `Kalian itu hanya Hakim Ad Hoc`, gitu. Hakim Ad Hoc itu hak keuangannya belas kasihan dari pengusulan lembaga kami, Mahkamah Agung. Sementara Hakim Karir itu diminta oleh pimpinan negara,” ungkapnya.

Menurut Ade, kondisi tersebut merupakan ironi pahit yang hingga kini masih dirasakan para Hakim Ad Hoc di Indonesia.

“Itu sebuah ironi yang sangat getir ya kami alami,” pungkasnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Hakim Ad Hoc hakim karir sistem peradilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :