Selasa, 13/01/2026 21:50 WIB

KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai dari Kantor Pusat Ditjen Pajak





Sejumlah barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai dari kantor pusat Direktorat Jenderal (Dijen) Pajak di Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.

Sejumlah barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

"Dokumen dan Barang Bukti Elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.

"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," sambungnya.

Budi menyatakan penyidik akan menghitung nominal uang yang disita tersebut.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Penyidik menyita Barang Bukti Elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.

Untuk diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu, 11 Januari 2026.

Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap. Kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat, 9 Januari 2026 dan Sabtu, 10 Januari 2026.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, tersangka Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee Agus, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar. Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.

Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi, disangkakan telah melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KEYWORD :

Suap Pajak KPK Geledah Kantor Pajak Kantor Pusat Ditjen Pajak PT Wanatiara Persada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :