Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami peran direksi PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
KPK tak akan berhenti pada staf PT Wanatiara Persada yang menjadi tersangka. Sebab, nilai suap yang dikeluarkan dalam pengurusan pajak sangat besar.
“Jadi kita juga sama ini, di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar kan tentu harus punya kewenangan, kan gitu ya. Untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian memutuskan, kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya. Gitu kan, karena uang Rp 4 miliar itu bukan uang yang kecil,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Senin, 12 Januari 2026.
Asep mengatakan, staf di lapangan biasanya hanya bertugas sebagai eksekutor. KPK menduga adanya kesepakatan antara jajaran direksi dengan pegawai pajak terkait pencairan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
“Tapi sampai saat ini informasi dan keterangan yang kita peroleh gitu ya, dan juga didukung oleh kecukupan alat bukti, dua orang ini dulu. Tapi tentunya kita akan terus mendalaminya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan terkait dilepaskannya Direktur SDM PT Wanatiara Persada, Pius Suherman usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dia menyebut hal tersebut terkendala batas waktu pemeriksaan. Namun, proses penyidikan dipastikan terus berjalan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Ini kan baru satu kali 24 jam nih. Kita harus menetapkan dari delapan ya yang Yang diamankan delapan ini, ditetapkan lima orang. Jadi dalam tempo satu kali 24 jam ini. Tentunya, tentunya ya, nah ini proses penyidikan ini akan terus berlanjut,” ucap dia.
Untuk diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu, 11 Januari 2026.
Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap. Kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat, 9 Januari 2026 dan Sabtu, 10 Januari 2026.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, terasangka Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.
Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee Agus, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Namun, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar. Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.
Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi, disangkakan telah melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Pemeriksaan Pajak PT Wanatiara Persada Pegawai Ditjen Pajak






















