Sabtu, 10/01/2026 01:32 WIB

Ini Lima Gerai Perpanjangan SIM di Jakarta





Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku

Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Hari ini, Jumat (9//2026), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta.

Dokumen yang perlu dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai yang dikunjungi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Gerai layanan tersebut beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

KEYWORD :

Polda Metro Samsat Keliling SIM A




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :