Selasa, 30/12/2025 22:48 WIB

Kemdiktisaintek Resmi Terbitkan Juknis Karier dan Gaji Dosen





Kemdiktisaintek resmi menerbitkan Peraturan Menteri nomor 52 tahun 2025 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Dirjen Dikti, Khairul Munadi (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerbitkan Peraturan Menteri nomor 52 tahun 2025 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Rangkaian tutup tahun ini segera disusul dengan menerbitkan Petunjuk Teknis (juknis) yang akan disosialisasikan pada awal tahun 2026.

"Ini kado akhir tahun yang sudah lama ditunggu-tunggu. Kado ini memberikan kepastian hukum bagi profesi, karier, dan penghasilan dosen di seluruh Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof. Togar Mangihut Simatupang secara daring pada Selasa (30/12).

Selain mengatur profesi, karier dan penghasilan dosen, Permendiktisaintek nomor 52 tahun 2025 ini secara eksplisit juga mengatur peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pasca purnatugas.

"Peraturan ini mencakup rekognisi kepada profesor emeritus sebagai aset keilmuan yang kita miliki. Juga memberikan peluang yang cukup besar kepada diaspora untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia. Juknisnya akan kita sosialisasikan di awal tahun depan," ujar Dirjen Dikti Khairul Munadi.

Dirjen Khairul mengatakan peraturan ini ditengarai melahirkan dosen yang berkualitas dan berintegritas. Ditambah lagi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagai prasyarat untuk peningkatan karier dosen, yang pada gilirannya akan berdampak bagi lingkungan kampus dan masyarakat.

"Tahapan implementasi dari peraturan ini akan dilaksanakan sebaik-baiknya, dievaluasi, dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian kita akan melahirkan dosen yang berkualitas tanpa dibebani hal-hal yang sifatnya administratif," dia menambahkan.

Permendiktisaintek nomor 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penguatan dari regulasi sebelumnya terkait dosen. Regulasi ini mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Suning Kusumawardhani menyampaikan 4 pilar yang menyokong kompetensi dan kualitas dosen. Ke empat pilar tersebut yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Ke empat pilar ini merupakan fondasi bagi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dia menambahkan, sebagai bagian integral dari reformasi tata kelola, Permendiktisaintek 52 Tahun 2025 juga mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI dan PTNBH tertentu yang telah memenuhi persyaratan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.

"Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

KEYWORD :

Juknis Gaji Dosen Kebijakan Kemdiktisaintek Permendiktisaintek 52 2025




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :