TNI Akui Bubarkan Massa Pengibar Bendera GAM di Aceh, Ini Penjelasannya (Foto: Tangkapan layar/Infobandaceh)
Jakarta, Jurnas.com - Belakangan ini beredar video atau konten yang memuat narasi terkait prajurit TNI melakukan tindakan represif saat membubarkan massa yang mengibarkan bendera bulan bintang ketika hendak mengantar bantuan ke Aceh Tamiang di Lhokseumawe, Aceh.
TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI itu. Informasi tersebut menurut pihak TNI tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menjelaskan bahwa peristiwa (pembubaran) tersebut benar terjadi, bermula pada Kamis (25/12/2025) pagi, berlanjut sampai Jumat (26/12/2025) dini hari di Kota Lhokseumawe. Saat itu sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo.
Dalam aksi demo itu, sebagian dari sekelompok masyarakat itu mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi tersebut untuk menghentikan aksi serta mencegah eskalasi situasi secara terkur.
"Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi," demikian bunyi keterangan resmi dalam Puspen TNI, dikutip pada Sabtu (27/12).
"Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan ada masyarakat yang memukul aparat/ Dandim dan Kapolres terkena pukulan dari masa aksi demo, saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan satu orang yang membawa 1 (satu) pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," bunyi keterangan itu lagi.
TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
Sementara itu, masih dari keterangan yang sama, Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana. TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi lanjutan keterangan tersebut.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Prajurit TNI Pembubaran Massa Bendera GAM Lhokseumawe Aceh Puspen TNI






















