Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. (Foto: Dok. Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) beserta aturan turunan teknis lainnya guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K. Harman menegaskan, percepatan penerbitan aturan pelaksana diperlukan untuk menjawab kekhawatiran aparat penegak hukum (APH) di lapangan. Termasuk pihak Kejaksaan Tinggi, terkait potensi hambatan dalam penegakan hukum apabila regulasi teknis belum tersedia saat KUHP mulai diberlakukan.
“Tadi juga Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan perlunya peraturan pelaksanaan yang lebih cepat dikeluarkan untuk dipelajari. Kalau tidak, nanti pasti akan menjadi hambatan dalam penegakan hukum,” ujar Benny kepada wartawan, Rabu (17/12).
Politikus Senior Demokrat itu menilai, tanpa adanya aturan pelaksana yang jelas dan rinci, berpotensi terjadi kekosongan hukum maupun perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara pidana pada masa transisi penerapan KUHP baru.
Benny menegaskan, aturan pelaksana memiliki peran krusial, terutama yang berkaitan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, kejelasan regulasi juga dibutuhkan untuk mengatur kewenangan kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal dalam sistem peradilan pidana, termasuk terkait mekanisme teknis penundaan penuntutan.
Lebih lanjut, Benny menyebut tanggung jawab untuk melengkapi instrumen hukum tersebut kini berada di tangan pemerintah. Ia berharap regulasi yang diterbitkan tidak hanya berupa Peraturan Pemerintah, tetapi juga mencakup aturan teknis di internal lembaga penegak hukum.
“Harapan kami pemerintah sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaan, maupun peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung dan Kapolri,” kata Legislator Demokrat ini.
Benny mengingatkan, seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, agar menjalankan tugas secara profesional, adil, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Penting menghilangkan persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tandasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Legislator Demokrat Benny K Harman KUHP baru aturan turunan

























