Sabtu, 21/02/2026 10:56 WIB

Pakar UGM Imbau Masyarakat Tak Tempati Area Bekas Bencana





Kerentanan geologi menjadi salah satu penyebab terjadinya rangkaian banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Bencana banjir di Sumatra (Foto: BNPB)

Jakarta, Jurnas.com - Kerentanan geologi menjadi salah satu penyebab terjadinya rangkaian banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hal ini diperburuk oleh kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global.

Oleh karena itu, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dwikorita Karnawati, mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), guna mencegah terulangnya bencana.

Menurut dia, kebijakan hunian pascabencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat, melainkan harus terintegrasi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang, termasuk pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Dwikorita menjelaskan bahwa banyak wilayah terdampak berada di kawasan kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang di masa lalu.

Secara geologi, kawasan ini merupakan zona aktif yang menyimpan memori bencana dan tetap berpotensi terlanda kembali dalam rentang waktu puluhan tahun.

"Jika kawasan ini kembali dijadikan hunian tetap, maka risiko bencana tidak dihilangkan, melainkan diwariskan kepada generasi berikutnya," kata Dwikorita dilansir dari laman resmi UGM pada Selasa (16/12).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dwikorita menekankan bahwa wilayah yang pernah terlanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi hunian tetap, terutama untuk hunian jangka panjang.

Kawasan tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah yang difungsikan untuk konservasi dan rehabilitasi lingkungan.

Sebaliknya, pembangunan hunian tetap harus diarahkan secara tegas ke zona aman yang ditetapkan berdasarkan pemetaan risiko geologi lingkungan, serta disertai syarat pemulihan kerusakan lingkungan, terutama di wilayah hulu DAS, sebagai prasyarat utama agar potensi bencana serupa tidak kembali terulang.

Adapun kawasan rawan masih dapat dimanfaatkan sebagai hunian sementara dengan batas waktu ketat dan sifat transisional, bukan sebagai hunian permanen, maksimal tiga tahun, dan disertai persyaratan ketat.

"Jika pembangunan pascabencana mengabaikan karakter geologi dan memori bencana, maka pemulihan justru berpotensi menciptakan bencana baru di masa depan," ujar Dwikorita.

KEYWORD :

Hunian Tetap Pakar UGM Universitas Gadjah Mada Dwikorita Karnawati Bencana Sumatra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :