Sampo alami berbahan daun pandang yang dikembangkan tim peneliti IPB University (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Indonesia pada umumnya sudah akrab dengan pandan. Daun hijau dengan aroma wangi ini kerap digunakan sebagai bahan masakan dan pewarna makanan.
Namun, di tangan tim peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) University, daun pandan berhasil disulap menjadi sampo alami, yang mampu mengatasi masalah kulit kepala seperti ketombe, menguatkan akar rambut, dan menghitamkan rambut.
"Kandungan bahan aktif dalam daun pandan berupa polifenol (flavonoid), saponin, dan alkaloid tidak hanya antioksidan tapi juga antimikroba," kata ketua tim peneliti, Prof. Khaswar Syamsu, dikutip dari laman resmi IPB University pada Sabtu (13/12).
"Ekstrak pandan juga mencegah ketombe dan melindungi kulit kepala dari radikal bebas serta membantu pertumbuhan rambut baru," dia menambahkan.
Berbeda dengan sampo pada umumnya yang mengandung bahan kimia sintetis seperti Sodium Lauril Sulfat (SLS), inovasi sampo pandan ini diformulasikan dari bahan alami yang lebih aman bagi kulit kepala dan lingkungan.
Tren back to nature masyarakat yang kini lebih memilih produk alami dan ramah lingkungan juga menjadi alasan penting pengembangan produk ini.
Prof Khaswar menjelaskan, penelitiannya dimulai dari tahap laboratorium, dengan mengekstrak daun pandan menggunakan air dan mengolahnya menjadi bubuk instan pandan. Bubuk ini dapat disimpan lama dan mudah digunakan sewaktu-waktu.
Selanjutnya, bubuk pandan diformulasikan dengan bahan alami lain seperti lidah buaya, minyak rosemary, dan minyak tea tree. Bahan-bahan ini diramu menjadi sampo yang tidak hanya membersihkan tetapi juga menutrisi kulit kepala dan mengurangi kerontokan rambut.
Menurut Prof Khaswar, penggunaan daun pandan sebagai bahan utama memiliki potensi ekonomi besar. "Ketersediaannya melimpah di Indonesia, sehingga biaya produksi relatif rendah. Selain itu, meningkatnya permintaan pandan juga bisa membuka peluang ekonomi baru bagi petani desa," ujar dia.
Saat ini, produk sampo daun pandan sedang dalam proses mendapatkan sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Apabila persyaratan sesuai regulasi, produk ini akan dikomersialkan secara legal, baik dalam maupun luar negeri," Prof Khaswar menambahkan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Sampo Daun Pandan Inovasi IPB IPB University Prof Khaswar Syamsu



























