Jum'at, 12/12/2025 20:11 WIB

Rudianto Lallo: Penunjukan Kapolri Tetap Harus Melalui DPR





Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini, maka penjelmaan makna demokrasi konstitusional adalah hadirnya mekanisme check and balance.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo berbicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11). (Foto: Dok. Jurnas.com)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menolak wacana Presiden bisa menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR. Baginya, gagasan itu sama saja menghilangkan ruh kontrol kekuasaan yang menjadi fondasi negara demokratis.

“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR sebagai suatu bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto dalam keterangan resminya, Jumat (12/12).

Mengacu Pasal 1 Ayat (2) dan (3) UUD 1945, Rudianto mengingatkan bahwa Indonesia adalah Negara Nomokrasi Konstitusional yang menuntut hadirnya kontrol antar cabang kekuasaan. Dan dalam hal pengangkatan pejabat publik strategis, DPR menjadi representasi rakyat yang memberikan legitimasi.

“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini, maka penjelmaan makna demokrasi konstitusional adalah hadirnya mekanisme check and balance, penyelenggaraan bernegara antara kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif,” ujarnya.

Rudianto menepis anggapan bahwa pengawasan DPR hanyalah ritual politik. Menurutnya, fungsi itu merupakan wujud kedaulatan rakyat yang memastikan setiap alat negara mendapat validasi konstitusional. Legislator NasDem itu bahkan menyebut prinsip tersebut sebagai pendulum utamakeseimbangan kekuasaan.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa mekanisme fit and proper test tidak boleh disentuh, direduksi, apalagi diselewengkan dari makna konstitusionalnya. Kalau ada kekurangan, kata dia, yang harus dibenahi adalah prosesnya — bukan mandat konstitusinya.

“Jadi, mekanisme fit and proper di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut sebagai bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” tegas Legislator Dapil Sulsel I ini.

Sebelumnya, wacana Kapolri tanpa persetujuan DPR kembali mencuat setelah dilontarkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Da’i berpendapat penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak perlu dibawa ke DPR.

“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” kata Da’i.

Meski begitu, Da’i mengakui fit and proper test punya nilai pengawasan. Hanya saja ia khawatir proses persetujuan DPR bisa menimbulkan beban balas jasa politik bagi Kapolri terpilih.

“Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah milih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden,” ujarnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Legislator NasDem Rudianto Lallo penunjukan Kapolri Presiden RI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :