Selasa, 09/12/2025 01:14 WIB

Legislator Gerindra Sugiat: RUU PSDK untuk Penegakan Hukum yang Adil





RUU PSDK punya semangat memperkuat penegakan hukum di Tanah Air. Paling penting, payung hukum ini menghadirkan keadilan restoratif dan rehabilitatif bagi korban

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyambut baik kelancaran proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hingga disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Sugiat menegaskan RUU PSDK punya semangat memperkuat penegakan hukum di Tanah Air. Paling penting, payung hukum ini menghadirkan keadilan restoratif dan rehabilitatif bagi korban.

"Kami menyampaikan apresiasi atas kelancaran harmonisasi RUU PSDK di Baleg. RUU PSDK punya semangat untuk penegakan hukum yang adil, tak hanya fokus memberikan hukuman seberat-beratnya, tapi juga menghadirkan keadilan restoratif dan rehabilitatif," kata Sugiat saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/12).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bila RUU PSDK mengubah paradigma tentang penanganan sebuah kasus yang berjalan selama ini. Salah satunya, memperkuat posisi korban sebagai subjek aktif.

Di samping dari itu, Sugiat juga menyampaikan ada dua isu utama yang disepakati dalam proses harmonisasi, yakni perluasan cakupan tindak kejahatan yang dilindungi serta penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Cakupan itu meliputi seluruh tindak pidana dan perkara perdata yang relevan, sedangkan penguatan kelembagaan mencakup kehadiran LPSK hingga ke tingkat daerah dan pembentukan satuan tugas khusus untuk pengamanan saksi dan korban," kata Sugiat.

Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu berharap ke depan, RUU PSDK bisa dibahas bersama pemerintah. Dia bahkan ingin payung hukum perlindungan saksi dan korban itu segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Apalagi, kata Sugiat, RUU PSDK merupakan bagian penting dalam penyempurnaan sistem hukum nasional usai KUHP dan KUHAP disahkan.

"Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini adalah puzzel penggenap dari penegakan hukum di Indonesia setelah KUHP dan KUHAP," tegas Sugiat.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang PSDK menjadi usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpij langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco. Dia mengatakan bahwa RUU itu sebelumnya merupakan usul inisiatif yang dibahas oleh Komisi XIII DPR RI.

"Dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

"Setuju," dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut.

RUU ini disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI setelah seluruh fraksi partai politik (parpol) menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI. Penyampaian pandangan tertulis itu diserahkan oleh delapan perwakilan fraksi yang telah disebutkan namanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun telah menggelar rapat harmonisasi terhadap RUU tentang PSDK untuk mencegah ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan harmonisasi RUU tersebut seyogyanya jangan menimbulkan perbedaan-perbedaan tentang kedudukan lembaga dalam mengurus pelindungan saksi dan korban, melainkan harus bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Dia menjelaskan bahwa revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban itu akan lebih banyak mengandung muatan materi untuk memperkuat independensi dari LPSK, meskipun irisan proses hukumnya tetap dalam lingkup pro yustisia.

KEYWORD :

Komisi XIII DPR Sugiat Santoso Badan Legislasi DPR RUU Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Per




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :