Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton telah memeriksa 80 saksi terkait penyidikan tiga perkara dhgaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko dkk.
Tiga perkara dimaksud ialah dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan puluhan saksi tersebut dilakukan sejak 29 November 2025 hingga 5 Desember 2025.
"Penyidik secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi di Polres Kota Madiun," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.
Para saksi itu berasal dari internal Pemkab Ponorogo, mulai dari kepala badan, sekretaris badan, kepala seksi, kepala subbagian, kepala UPTD, camat, hingga lurah atau kepala desa.
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik di antaranya mendalami terkait dengan mekanisme dan prosedur mutasi bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, sehingga dalam pemeriksaannya, penyidik memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui bagaimana alur-alur dari proses mutasi di Kabupaten Ponorogo," kata Budi.
Selain aparatur pemerintah, penyidik juga memeriksa para pihak dari RSUD Dr. Harjono S Ponorogo untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan bupati dan kawan-kawan.
"Hal ini berangkat dari temuan dugaan suap dalam pembangunan proyek RSUD di Ponorogo dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut bahwa ada sejumlah vendor atau penyedia jasa yang melakukan suap kepada Direktur RSUD yang kemudian juga diduga ada aliran sejumlah uang dari tindak pidana suap tersebut dari Direktur RSUD kepada Bupati," terang Budi.
Sementara untuk dugaan penerimaan gratifikasi, Budi bilang penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Ponorogo.
Dalam menindaklanjuti kasus tersebut penyidik telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita banyak barang bukti.
"Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya di Dinas Kebudayaan dan juga beberapa lokasi lain, seperti pihak swasta, baik kantor maupun rumah, yang diduga terkait dengan pengadaan Museum Reog," tutur Budi.
"Nah, ini masih akan terus didalami dari kegiatan penggeledahan yang sudah dilakukan pada pekan sebelumnya dan dari keterangan-keterangan yang diberikan saksi yang diperiksa secara intensif selama sepekan ini, yaitu dari 80 saksi dimaksud," tandasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di Ponorogo ini.
Mereka ialah Bupati Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.
Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Periksa Saksi Korupsi Bupato Ponorogo Sugiri Sancoko RSUD Dr Harjono Ponorogo
























