Rabu, 03/12/2025 16:58 WIB

Rizki Faisal Soroti Kejanggalan Proses Hukum Kasus Yayasan Purwokerto





Kasus ini terlalu dipaksakan dan dipercepat. Bahkan terdapat informasi mengenai adanya kedekatan antara pelapor dengan pihak tertentu.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Rizki Faisal. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Tim Kuasa Hukum Ratih Asmara Dewi, Notaris Fifin Nuri Endarti SH, Mifta Reza Notoprayitno, serta jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang dipimpin Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman. Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11).

RDPU yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman,  didampingi Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Pramana Soediro tersebut membahas pengaduan masyarakat terkait permasalahan hukum sebuah yayasan di Purwokerto.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menyampaikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait dugaan percepatan proses hukum dan indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara yang melibatkan Ratih Asmara Dewi.

“Saya melihat muncul kesan bahwa kasus ini terlalu dipaksakan dan dipercepat. Bahkan terdapat informasi mengenai adanya kedekatan antara pelapor dengan pihak tertentu, sehingga prosesnya berjalan tidak sewajarnya,” tegas Rizki.

Politikus Golkar ini menilai, hal tersebut berpotensi menghilangkan rasa keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara.

Legislator Dapil Kepulauan Riau (Kepri) ini juga menyoroti dugaan pengabaian aspek kemanusiaan dalam proses pemeriksaan Ratih Asmara Dewi yang diketahui tengah menjalani pemulihan setelah dua kali menjalani operasi besar pengangkatan tumor payudara di Singapura. Meski kondisi kesehatan belum stabil dan surat keterangan dokter telah disampaikan, penyidik tetap meminta Ratih menjalani pemeriksaan panjang.

“Pemeriksaan dilakukan selama enam jam, dan yang bersangkutan bahkan diminta hadir kembali sebelum menjalani operasi lanjutan. Hal ini mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta bertentangan dengan Pasal 28J UUD 1945 dan ketentuan dalam KUHAP,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Rizki meminta Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi tegas terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

“Saya meminta pimpinan dan seluruh anggota Komisi III agar merekomendasikan pencopotan terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam permasalahan ini,” tandasnya.

Komisi III DPR RI menegaskan akan menindaklanjuti seluruh temuan serta masukan dalam RDPU ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan proses penegakan hukum di Indonesia.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Rizki Faisal Yayasan Purwokerto Polda Jateng Politikus Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :