Senin, 01/12/2025 12:27 WIB

KPK Sita Dokumen hingga Senpi Terkait Kasus Bupati Ponorogo





KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi pada pekan lalu, terkait tiga perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi pada pekan lalu, terkait tiga perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Di Surabaya yang digeledah, di antaranya rumah Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030 Sugiri Sukoco, di rumah Ely Widodo selaku adik Sukoco, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Desember 2025.

Sementara, Budi mengatakan bahwa dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, penyidik KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan senjata api.

"Kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur," kata Budi

Budi mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah kediaman Kokoh Prio Utomo yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga disita dokumen dan bukti elektronik.

Sementara untuk wilayah Ponorogo, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah Bupati Sugiri, rumah YSD yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB selaku PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kabupaten Ponorogo, serta kantor CV Wahyu Utama.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," terang Budi.

Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya akan didalami penyidik untuk membantu mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi, baik dugaan suap terkait jabatan, suap proyek, maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo yang mendukung penuh kerja-kerja pemberantasan korupsi.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di Ponorogo ini.

Mereka ialah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.

Atas perbuatannya, Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Sugiri bersama-sama dengan Yunus Mahatma diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Yunus dalam hal pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

KEYWORD :

KPK Lakukan Penggeledahan Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :