Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bahwa kebijakan pembekuan penggunaan pengawalan pejabat atau patwal masih berlaku hingga saat ini.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, belum ada kepastian kapan pembekuan tersebut dicabut karena proses evaluasi masih berlangsung.
"Kami sebagai Kakorlantas kami bekukan untuk sementara pak. Dan kami sekarang ditanya, sampai kapan pembekuannya ini, terus terang kami akan evaluasi," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).
Kendati demikian, menurut Agus, penghentian sementara penggunaan patwal memberikan dampak positif. Kata dia, banyak pihak memberikan apresiasi, termasuk anggota Komisi III DPR RI.
"Dan ini dampaknya sangat positif pak. Jadi tot tot wuk wuk ini sementara kami bekukan termasuk kami evaluasi pak proses jalannya pengawalan," tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini tidak mudah bagi pejabat untuk mendapatkan fasilitas pengawalan. Korlantas sudah memiliki aturan yang lebih ketat, termasuk menentukan kategori pengawalan prioritas.
Korlantas, kata Agus, juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menentukan pejabat mana yang berhak mendapatkan prioritas pengawalan.
"Kami sedang koordinasi dengan Setneg jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal. Kalau untuk anggota dewan kita kawal semuanya pak, tidak berani kami pak," pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Korlantas Polri Agus Suryonugroho pembekuan patwal prioritas pengawalan k

























