Kamis, 27/11/2025 21:17 WIB

KPK Dalami Perintah Ria Norsan hingga Aliran Uang Korupsi Proyek Mempawah





KPK tengah mendalami dugaan perintah dari Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan perintah dari Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015.

Sebagaimana diketahui, proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009 hingga 2018.

"Penyidik akan mendalami bagaimana alur perintah dari adanya pengadaan proyek di Mempawah tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 27 November 2025.

Budi mengatakan pihaknya juga mendalami pihak-pihak yang menerima aliran fee dalam pengerjaan poyek pembangunan jalan di Mempawah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar itu.

"Alur uangnya jadi fee-fee proyek itu mengalir kepada siapa saja itu yang di dalamnya," kata Budi.

Budi mengatakan hal tersebut didalami penyidik melalui sejumlah barang bukti yang diamankan saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan

"Dalam kegiatan penggeledahan di antaranya penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentu itu nanti akan diekstrak dianalisis untuk mendukung proses-proses pembuktian sehingga alat bukti yang dibutuhkan oleh penyidik lengkap," kata Budi.

Saat ini proses penyidikan KPK masih fokus kepada tiga pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK tak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

"Setiap penyidikan di KPK tentu tidak tertutup kemungkinan untuk terus dilakukan pengembangan supaya penyidikan ini tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat bisa kita telusuri, kita lacak sehingga proses hukum di KPK itu bisa memberikan keadilan bagi masyarakat," kata Budi.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menjelaskan saat ini KPK menggandeng auditor dan ahli dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Untuk diketahui, Ria Norsan sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.

Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp40 miliar tersebut.

Adapun dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, dua di antaranya penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.

Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Jalan Mempawah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan Bupati Mempawah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :