Rabu, 26/11/2025 18:34 WIB

Kemenkum Usul 2 Pertimbangan Hukuman Mati Dihapus





Lalu kami usulkan untuk itu dihapus. Jadi rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana dihapus.

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan aturan terkait pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Aturan itu perihal pidana mati wajib disertai masa percobaan selama 10 tahun.

Usulan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Awalnya, Eddy menyinggung soal kesepakatan di fraksi terkait penghapusan kata `dapat` di undang-undang.

"Waktu itu kan permintaan 9 fraksi terkait pidana mati itu kan dengan hapusnya kata `dapat` berarti kan otomatis pidana mati selalu dicantumkan dengan percobaan, sehingga ada syarat A dan syarat B itu menjadi kabur," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/11).

Untuk itu, pemerintah pun mengusulkan penghapusan dua syarat, yang selama ini harus dipertimbangkan sebelum seseorang dijatuhi pidana mati bersyarat. Sehingga, penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan 10 tahun.

"Lalu kami usulkan untuk itu dihapus. Jadi rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana dihapus. Sehingga, penjatuhan pidana mati wajib dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata dia.

Selain itu, Eddy menjelaskan penyesuaian sanksi pidana lainnya dalam RUU tersebut. Salah satunya, terkait perubahan ancaman pidana penjara untuk sejumlah tindak pidana di luar KUHP.

"Penyesuaian pidana dengan undang-undang di luar KUHP jika ancaman pidana penjara 15 tahun ke atas tanpa ada alternatif pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, maka pidana penjara diubah menjadi 15 tahun," ujarnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Edward Omar Sharif Hiariej hukuman mati peran terdakwa RUU Penyesuaian Pid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :