Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Hamdani pada Rabu, 26 November 2025.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015. Perkara ini terjadi saat Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
Selain Hamdani, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Di antaranya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mempawah (Mantan PPK), Abdurahman; Komisaris PT Cahaya Pondok Indah (2019-2020), Teguh Wiyono; pihak CV Moza Planner, Ilham; dan Direktur PT Teknik Jaya Manday, Nurlela.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada kelima saksi dimakaud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan ini menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Sebab kasus ini terjadi saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018.
Ria Norsan pun sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yaitu pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, Ria Norsan dicecar penyidik selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini.
Sementara pada pemeriksaan kedua, Ria Norsan dicecar penyidik terkait proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp40 miliar tersebut.
Sebagaimana diketahui, proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi hingga rumah dinas Ria Norsan serta rumah dinas Bupati Mempawah Erlina beberapa waktu lalu. Erlina diketahui merupakan istri dari Ria Norsan.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini. Hanya saja, KPK tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang telah disita.
KPK memastikan akan terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam kasus korupsi ini. Jika bukti yang dikumpulkan cukup, KPK tidak menutup kemungkinan menaikkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka.
Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Proyek Jalan Kadis PUPR Mempawah Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan Bupati Mempawah




















