Selasa, 25/11/2025 13:27 WIB

DPR RI Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara jadi UU





DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara jadi Undang-Undang (UU).

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara jadi Undang-Undang (UU). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/11).

Sebelum dilakukan pengesahan, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Endipat mengatakan terdapat sejumlah hal substansial dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara.

"RUU ini menegaskan bahwa masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara," ujar Endipat.

Setelah mendengar laporan Ketua Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, selanjutnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota peserta sidang.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab para anggota Dewan.

Sebelumnya, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara rapat kerja bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut, Pansus DPR beserta pemerintah menyetujui RUU Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke tingkat selanjutnya.

Pengambilan keputusan ini diambil di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Rabu (17/9). Pengambilan keputusan terkait RUU Pengelolaan Ruang Udara diawali dengan penyampaian hasil kerja Panja RUU tersebut.

KEYWORD :

Paripurna DPR RUU Pengelolaan Ruang Udara Pengesahaan UU Pengelolaan Ruang Udara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :