Selasa, 25/11/2025 11:55 WIB

Komisi XIII Sarankan Kepengurusan SDUWH Diserahkan ke Australia





Komisi XIII DPR RI menilai akar persoalan Pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia, tidak berhenti pada masalah teknis.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai akar persoalan Pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia, tidak berhenti pada masalah teknis. Ia mempertanyakan mengapa seleksi SDU-WHV tidak diserahkan saja kepada Australia sebagai pemilik otoritas pemberi visa. Menurutnya, jika Australia diberi kewenangan penuh, potensi konflik maupun polemik di dalam negeri dapat diminimalkan.

Diketahui, SDUWHV adalah dokumen wajib dari Pemerintah Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengajukan visa tersebut. Dokumen ini menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) memenuhi syarat untuk program Work and Holiday Visa (WHV) Australia, yang memungkinkan mereka bekerja dan liburan di Australia selama jangka waktu tertentu.

“Kenapa tidak diserahkan ke Australia saja untuk melakukan seleksi? Supaya kita tidak berantem di dalam negeri kan? Kalau memang yang punya otoritas Australia untuk memberikan visa, apalagi kan di sistem visa mana pun kan seperti itu, negara asal lah yang memberi visa. Diserahkan saja (kepengurusan SDUWHV) kepada negara asal untuk mengurusnya. Kalau memang dimungkinkan,” ujarnya dalam RDP dan RDPU Komisi XIII dengan Dirjen Imigrasi, Ombudsman RI serta Perwakilan DEMOSDUWHV di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Jika kewenangan seleksi memang harus tetap berada di Indonesia, Sugiat menekankan perlunya perubahan total dalam mekanisme seleksi. Ia menilai bahwa Indonesia harus melihat SDUWHV sebagai program strategis yang membawa kepentingan nasional, bukan sekadar proses pengisian kuota. Para peserta yang berangkat, menurutnya, adalah duta besar Indonesia yang membawa citra bangsa di luar negeri.

“Anak muda yang sesungguhnya telah diseleksi sejak awal, itu bisa mempromosikan citra yang baik di Australia, walaupun mereka secara teknis sedang liburan dan sedang bekerja. Kalau kepentingannya itu, saya pikir tidak bisa seleksinya hanya sekedar cepat-cepatan jaringan komputer. Karena kalau ini yang terjadi, bangsa, negara itu kan tidak tahu bagaimana kualifikasi baik secara afeksi, psikomotorik, keterampilan dari anak-anak muda kita yang akan berangkat ke Australia tersebut,” tegasnya.

Karena itu, Sugiat mendorong seleksi yang lebih objektif, tidak hanya berbasis kecepatan mengakses sistem IT. Ia menilai metode seleksi campuran memadukan sistem digital dan tahapan manual seperti tes kemampuan bahasa, keterampilan, hingga aspek sosial perlu dipertimbangkan. Hal ini, menurutnya, dapat memastikan peserta yang berangkat benar-benar representatif dan memiliki kualitas yang dapat dibanggakan.

Ia juga mempertanyakan apakah selama ini ada catatan masalah perilaku atau kemampuan peserta SDUWHV di Australia. Jika ada, hal itu harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Sugiat mencontohkan seleksi perguruan tinggi sebagai model yang lebih objektif dan terukur, sehingga tidak hanya bergantung pada kecepatan input data.

“Kedepannya supaya dipikirkan, kalau ada peluang (agar kepengurusan SDUWHV diserahkan ke Australia). Kalau nggak ada peluang, buat (agar) pihak Australinya itu hanya menginginkan sistemnya itu fair, ya serahkan ke mereka saja pak. Bagaimana mereka melakukan seleksi seperti negara-negara lain melakukan seleksi dalam konteks pengurusan visa ke negara mereka,” tutup Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

KEYWORD :

Komisi XIII DPR Sugiat Santoso Kepengurusan SDUWH Diserahkan ke Australia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :