Senin, 24/11/2025 16:08 WIB

Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana





Agar pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana lebih fokus dan komprehensif, pimpinan perlu mendapatkan persetujuan apakah raker ini dapat menyetujui?

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang merupakan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pembentukan panja tersebut disetujui dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

“Agar pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana lebih fokus dan komprehensif, pimpinan perlu mendapatkan persetujuan apakah raker ini dapat menyetujui pembentukan panja?,” tanya Dede.

Pertanyaan tersebut dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga sekaligus menyetujui bahwa panja RUU Penyesuaian Pidana tersebut dipimpin oleh Dede Indra Permana.

Dede mengungkapkan, rencana kerja pembahasan RUU Penyesuaian Pidana diawali dengan raker yang dilaksanakan pada Senin (24/11) ini.

Dalam kesempatan itu, pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR, begitu pula dari Komisi III DPR RI kepada pemerintah.

Selanjutnya, pada 25–26 November 2025, Komisi III DPR RI mengagendakan rapat panja RUU Penyesuaian Pidana serta dilanjutkan dengan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025.

“Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,” kata Dede menjelaskan agenda pembahasan selanjutnya.

Di sisi lain, Wamenkum menjelaskan RUU ini disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru agar selaras dengan sistem pemidanaan terkini.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” ucap Eddy, sapaan akrabnya.

Dia mengatakan RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab yang secara garis besar mengatur tentang penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP, penyesuaian pidana dalam peraturan daerah, serta penyesuaian dan penyempurnaan KUHP baru.

Menurut dia, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 agar menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

“Besar harapan kami agar kiranya RUU tentang Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III RUU Penyesuaian Pidana Panja RUU Dede Indra Permana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :