Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana berisi tiga bab yang mengatur penyesuaian pidana di berbagai peraturan hingga penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Dia mengungkapkan, bab 1 dari RUU tersebut berisi tentang penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” jelas Wamenkum.
Dia mengatakan bagian tersebut memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP, penyesuaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.
Dilanjutkan Eddy, bab 2 mengatur tentang penyesuaian pidana dalam peraturan daerah.
“Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation (pengaturan yang berlebihan),” ungkapnya.
Materi yang diatur dalam bab ini meliputi pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah sesuai sistem KUHP, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.
Kemudian penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma yang bersifat administratif dan berskala lokal.
Sementara itu, bab 3 mengatur perihal penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. “Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP berlangsung secara efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,” ucapnya.
Lebih jauh, Eddy menjelaskan, penyesuaian terhadap KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman tindak pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III Wakil Menteri Hukum RUU Penyesuaian Pidana KUHP baru tiga bab Edward Omar



























