Senin, 24/11/2025 10:02 WIB

Menkum Supratman Membangkang Konstitusi Soal Jabatan Polri





Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dinilai melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dinilai melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Hal itu terkait pernyataan Menkum Supratman yang menyebut anggota Polri yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur ketika merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Ketua MK, Mahfud MD mengatakan, pernyataan Menkum Supratman bertolak belakang dengan UUD 1945 yang menyatakan putusan MK itu sudah sangat mengikat dan harus dilaksanakan setelah diputuskan.

“Kalau intinya (pernyataan Menkum Supratman) pembangkangan atas putusan MK yang harus diikuti menurut konstitusi. Putusan MK itu berlaku dan mengikat dan sejak diketok itu harus dimulai penarikan,” kata Mahfud, beberapa saat lalu dalam sebuah podcast.

Anggota Tim Reformasi Polri itu menegaskan, menurut UUD Pasal 24c menyatakan Mahakamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus yang putusannya bersifat final dan mengikat.

“Di dalam UU beberapa kali UU 24 tahun 2023 tentang MK itu direvisi berkali-kali tapi pernyataan bahwa putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan. Jadi prinsipnya putusan MK itu langsung mengikat bila diucapkan kecuali dinyatakan lain, misalnya karena menimbulkan kekosongan hukum maka diberi waktu,” tegasnya.

“Bagaimana kita memaknai pernyataan Menkum itu agar bisa masuk akal ke kita bahwa putusan MK itu tidak berlaku mundur, artinya yang sudah diangkat itu sah. Artikan begini saja yang diangkat itu sah sampai ada keputusan, jadi yang kemarin itu meskipun tidak sah, misalnya itu gajinya sah dan sebagainya tapi begitu diketok palu menjadi tidak sah jika diteruskan,” sambungnya.

Semestinya, kata Mahfud, pernyataan Menkum Supratman tidak perlu diperdebatkan. Mengingat putusan MK tersebut berlaku sejak ditetapkan.

“Harus menjelaskan, terus mau diapakan? Kalau bilang tidak berlaku surut dan menunggu pensiun itu tidak bisa. Karena jabatan struktural itu seperti Dirjen itu tidak pakai periode dan bisa diganti sewaktu-waktu. Saya kira masyarakat dan para ahli tidak perlu terlalu lama memperdebatkan soal ini karena sudah ada larangan,” demikian Mahfud.

Sebelumnya, Menkum Supratman menilai anggota Polri yang terlanjur sudah duduk di jabatan sipil tak perlu mundur, saat merespons adanya putusan MK. Menurutnya, putusan itu tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi.

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, mereka tidak perlu mengundurkan, karena kan mereka menjabat sebelum ada putusan MK," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).

"Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," sambungnya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri itu punya semangat atau substansi yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. MK menyatakan kedua ketentuan itu menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.

KEYWORD :

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Putusan Mahkamah Konstitusi Menkum Supratman Membangkang Konst




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :