Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sedang menangani perkara wanprestasi Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps antara PT Bali Towerindo Sentra dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Perkara ini kini telah memasuki tahap mediasi yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2025.
Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung atas dugaan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 terkait penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.
Majelis hakim mencatat bahwa penggugat menilai Pemkab Badung tidak memenuhi ketentuan perjanjian yang diperoleh Bali Towerindo melalui mekanisme lelang izin pengusahaan.
Dalam petitum, penggugat meminta pengadilan menyatakan perjanjian tersebut sah dan mengikat serta menyatakan adanya wanprestasi oleh tergugat.
Bali Towerindo juga menuntut ganti rugi sebesar Rp3,373 triliun lebih, atau memerintahkan tergugat menandatangani addendum perpanjangan perjanjian hingga 2047, sesuai ketentuan izin pengusahaan tahun 2007.
PN Denpasar menyatakan perkara ini telah resmi dipublikasikan dalam sistem SIPP dan saat ini seluruh pihak diwajibkan mengikuti proses mediasi sebelum persidangan memasuki pokok perkara
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pengadilan Negeri Denpasar Gugatan Bali Towerindo Pemkab Badung


























